Kecam Perilaku Bejat DS, Pengprov TI Jawa Tengah Sebut DS Belum Punya Gelar Master

27 March 2023, 4:10

SEMARANG, suaramerdeka.com – Seorang oknum guru Taekwondo di Solo ditangkap Satreskrim Polresta Solo usai melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Pelaku berinisial DS sudah melakukan kejahatan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir. Korban sebanyak tiga orang masih anak-anak atau usia di bawah umur. Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (pengprov TI) Jawa Tengah mengecam keras perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh DS, Pelatih taekwon-do pengkot TI Kota Solo. Baca Juga: Kuliner Ramadhan dari Batang : Pedoyo Mbok Siyah Rasanya Seger Untuk Santap Makan Buka Puasa
Master Alex Harijanto sebagai Ketua Umum pengprov TI Jawa Tengah mengecam tindakan pencabulan tersebut. Hal itu disampaikan dalam jumpa pers dengan awak media di Sekretariat Taekwondo Indonesia pengprov Jateng, Jalan Sedane No.10, Bugangan, Kec.Semarang Timur, Kota Semarang, Minggu 26 Maret 2023.

Hadir juga dalam pertemuan itu Ketua Harian Agus Suwito dan Kabid I Organisasi pengprov TI Jateng, Ir Hassan. Baca Juga: Perekrutan PPPK Guru Swasta dan Honorer Harus Adil, Proporsional, Akuntabel dan Transparan Dalam kesempatan ini pihaknya juga melayangkan surat rekomendasi pemecatan permanen dari anggota Taekwondo Indonesia terhadap DS ke PB TI. ”Kami mengecam keras perbuatan tersebut. Kami juga mendukung pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. Kasus yang menimpa Doni Susanto adalah kasus pribadi, sehingga kami keberatan jika dikaitkan dengan organisasi taekwon-do,” tutur Alex dalam jumpa pers di sekretariat pengprov TI Jateng di Jl Sedane no 10 Bugangan pada Minggu siang, 26 Maret 2023. Menurutnya, pihaknya ikut merasakan kepedihan mendalam yang dirasakan korban dan keluarga korban. Baca Juga: 7 Artis Indonesia Jalani Puasa Pertama sebagai Istri, Antusias Menyambut Ramadhan dengan Pasangan Untuk itu, pihaknya akan memberikan bantuan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan psikis korban yang masih di bawah umur. ”Kami siap memberikan pendampingan untuk memulihkan psikis korban dari trauma kejadian. Kami akan komunikasi dengan orang tua korban, apa yang bisa kami lakukan untuk membantu memulihkan psikis korban,” ungkapnya. Sementara, Kabid 1 Organisasi, Ir Hassan menambahkan masa kepengurusan pengkot TI Solo sudah berakhir tanggal 9 Desember 2022 lalu. Baca Juga: MPL ID S11 Week 6, Sabtu 25 Maret 2023: RRQ Berhasil Naik Peringkat Ke-2, Sementara GEEK Tumbang Oleh BTR “Pelaku DS belum memiliki gelar master seperti yang dikabarkan di beberapa surat kabar,” tegasnya. Disisi lain, Hassan telah menunjukkan pelaksana tugas (Plt) Drs Effendi Hari MC MPd untuk melaksanakan Muskot paling lambat 5 April 2023. ”Kami akan melakukan konsolidasi internal baik di jajaran pengprov TI Jateng maupun dengan pengkot TI Solo agar tidak terpengaruh dengan adanya kasus tersebut. Kami tetap solid dan fokus mempersiapkan atlet menghadapi Pra PON 2023,” ujarnya. Baca Juga: Hasil Moto2 Portugal 2023 Duo Spanyol Merajai Race; Pedro Acosta Mencatat Rekor Tercepat dan Sejarah Lebih lanjut, Ketua Harian, Agus Suwito mengatakan akan menggelar beberapa kejuaraan di Solo untuk membangkitkan semangat para atlet di Kota Batik. Perkembangan Taekwon-do di Solo sangat pesat. Selain itu juga banyak atlet nasional yang lahir dari Kota Budaya tersebut. ”Kami berharap, melalui kejuaraan nanti akan muncul banyak bibit atlet berpotensi yang kelak bisa menjadi atlet nasional yang akan mengharumkan nama daerah dan bangsa Indonesia di event nasional maupun internasional,” jelasnya.***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi