Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Pembakaran Ternak Ayam di Serang, Polisi Tangkap 3 Tersangka Lagi

Kasus Pembakaran Ternak Ayam di Serang, Polisi Tangkap 3 Tersangka Lagi

Serang

Polda Banten kembali menangkap tiga pelaku pembakaran kandang ayam di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten. Ketiganya saat ini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

“Hari ini Ditreskrimum Polda Banten telah berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran kandang ayam milik PT STS, ketiga tersangka yakni IP, NR, dan DI. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Tersangka IP mengaku sebagai orang yang melakukan perobohan pagar dan perusakan properti kandang. Seangkan NR menerima uang Rp 5 ribu dari tersangka sebelumnya yaitu CS untuk membeli setengah liter bensin. Bensin digunakan untuk membakar kandang dan gedung menggunakan kardus.

“Tersangka DD merusak terpal kandang ayam merusak atau mengobrak-abrik tempat pakan ayam, merusak paralon air yang digunakan untuk mengisi kandang dari toren, merobohkan pagar sebelah kiri dekat toren dan pagar hebel,” paparnya.

Menurutnya, Polda kemungkinan masih mencari pelaku lain dalam perkara ini. Ia berjanji akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Banten.

“Kami juga masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut,”tegasnya.

Polda Banten menangkap 11 tersangka termasuk di antaranya 5 anak diduga pelaku pembakaran ternak pada 24 November tahun lalu. Tindak pidana yang dilakukan adalah berupa penghasutan, perusakan dan pembakaran peternakan.

“Awalnya ditangani oleh Polresta Serang Kota kemudian dari Krimum membentuk tim gabungan, kita melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, jadi status perkara ini sudah naik sidik,” kata Dian Setyawan pada Senin (10/2).

Dian menyebut bahwa para tersangka ditangkap sejak hari Jumat (7/2) pelan lalu. mereka CS, M, DB, FR, P, US, S, SM. Lalu, pada Sabtu (8/2) dini hari pihaknya menangkap IS selaku perencana pembakaran kandang. Dua orang pelaku lain, yaitu MR dan AR, ditangkap sebagai pelaku perusakan, pembakaran, dan pengeroyokan penjaga kandang.

“Mengamankan 11 orang pelaku, 5 orang lagi kita tidak ditampilkan karena pelaku masih anak di bawah umur,” ujarnya.

Sedangkan ada 5 orang yang ditangguhkan penahanannya dari 11 orang di atas setelah ada jaminan dari orang tua, pemilik pondok pesantren, dan kepala desa. Mereka adalah anak di bawah umur.

“Alasan penyidik memberikan penangguhan penahanan terhadap 5 orang anak yang berhadapan dengan hukum dikarenakan sudah ada jaminan dari orang tua, pemilik ponpes Riyadus Sholihin ustad Saefi, dan Kepala Desa Cipayung Ratu Rohilah dengan didampingi dari Bapas, selain itu penyidik berpedoman dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,” jelasnya pada Rabu (12/02).

(bri/dnu)

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu