Kapolri Instruksikan Hapus Tilang Manual, Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang Mulai Hari Ini

1 November 2022, 23:00

PRFMNEWS – Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk meniadakan atau menghapus tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas. Instruksi Kapolri tersebut direspon cepat oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Latif Usman mengatakan, sesuai dengan arahan Kapolri mengenai penilangan tidak dapat dilakukan secara manual, maka secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang sudah ditarik dari seluruh anggotanya. Baca Juga: 10 Jenis Pelanggaran yang Bisa Dikenai Tilang Elektronik Beserta Besaran Dendanya “Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” ungkap Kombes Pol Latif Usman, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Selasa 25 Oktober 2022. Menurut Latif, untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya penilangan terhadap pelanggar lalu lintas sudah tidak menggunakan lagi tilang manual. Namun Latif pun mengatakan pihaknya akan memaksimalkan penggunaan tilang ETLE. Saat ini, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta. Baca Juga: AWAS ! Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Tilang ETLE Lewat WA “Kita memaksimalkan penggunaan ETLE. Dan saat ini ETLE statis di Jakarta terdapat 57 titik,” ungkap Latif. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menyebut pengadaan ETLE mobile. Rencananya, tiap Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya mendapat 2 unit ETLE mobile. Sementara itu, khusus Direktorat Lalu Lintas telah disiapkan 10 unit ETLE mobile. Baca Juga: Usai Mobil Operasional, Seragam Polisi Lalu Lintas Juga Akan Berubah Dilengkapi Bodycam ETLE, ini Alasannya “ETLE mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu aja sudah cukup perwilayah itu. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kasih kita kasih 2 ETLE mobile cukup,” tambah Latif. Mobile ETLE nantinya akan dipasang di mobil-mobil patroli, ETLE mobile tersebut telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran. Baca Juga: Polisi Ungkap 5 Fakta Wanita Bawa Pistol di Istana Merdeka Jakarta Hari ini, Termasuk Kronologi Kejadian Untuk jenis pelanggaran yang bisa direkam oleh fitur Artificial Intelligence (AI) seperti GaGe, mengemudikan kendaraan tanpa helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka jalan, melanggar rambu-rambu.***

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi