Kamaruddin Simanjuntak Sampaikan ke Majelis Hakim: Putri Candrawathi Menggoda Brigadir J hingga Kuat Ma’ruf Memegang Pisau

25 October 2022, 11:52

Jakarta – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyampaikan kesaksiannya dalam lanjutan sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).Hal itu disampaikan Kamaruddin saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya soal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.”Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum,” jawab Kamaruddin dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).”Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar. Kemudian, ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf memegang pisau. Ditunjukkan kepada almarhum,” lanjutnya.Sidang Kedua Bharada E Beragendakan Pemeriksaan SaksiRichard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E terjadwal menjalani sidang kedua kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (25/10/2022).Dilansir dari situs sipp.pn/jakartaselatan.go.id, tercatat sidang bakal berlangsung pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel.Adapun situs tersebut turut serta mencatat detail sidang, yakni dengan Nomor Perkara: 798/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL.Informasi detail sidang dalam situs tersebut turut serta mencatat jenis perkara pembunuhan dengan agenda untuk pemeriksaan saksi.Sedangkan, dari informasi yang diterima tim tvOnenews.com tercatat agenda sidang bakal menghadirkan 12 saksi sekaligus untuk terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdananya yang beragendakan pembacaan dakwaan pada Selasa (18/10/2022) lalu.Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan:1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)10. Sangga Parulian Sianturi11. Indrawanto Pasaribu12. Novita Sari Nadeak. (raa/nsi)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi