Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Alasan Hadirkan 12 Saksi di Sidang Bharada E Secara Langsung, Bakal Dibongkar?

25 October 2022, 21:20

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak beberkan alasan hadirkan 12 saksi di persidangan Bharada E hari ini Selasa (25/20/2022). Kamaruddin Simanjuntak juga memastikan bahwa dirinya beserta orangtua dan kekasih Brigadir J akan hadir dalam sidang tersebut. Sebelumnya, nama Kamaruddin Simanjuntak dan saksi lainnya sempat disebut oleh Majelis Hakim di persidangan Bharada E.
Baca Juga: 8 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Perkuat Skuad di Piala Asia dan Piala Dunia Pada sidang tersebut Majelis Hakim meminta agar saksi-saksi di bawah ini hadir pada sidang hari ini.

Adapun 12 saksi yang diminta hadir dalam persidangan hari ini yaitu sebagai berikut. Kamaruddin Simanjuntak, orangtua Brigadir J Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak. Saksi lainnya yaitu Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak dan Indra Manto Pasaribu. Baca Juga: Liga Champions: Link Live Streaming AC Milan vs Dinamo Zagreb Lantas apa alasan Kamaruddin Simanjuntak bakal hadirkan secara langsung saksi tersebut? Dilansir dari PMJ News, pengacara Brigadir J ini menyebut bahwa saksi tersebut akan dihadirkan secara langsung tidak melalui zoom. Hal ini agar seluruh saksi bisa memberikan keterangan dengan jelas mengingat jika dilangsungkan melalui zoom terhalang sinyal. Sebelumnya sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan yang lainnya digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB. Baca Juga: Ganjar Pranowo Dapat Sanksi usai Ngaku Siap Nyapres di 2024, Dijegal PDIP Demi Puan Maharani? Dalam persidangan tersebut seluruh terdakwa yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Maruf terlihat hadir. Khusus untuk perkara Ferdy Sambo surat dakwaannya yaitu kumulatif oleh JPU. Dakwaan pertama yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum. Itulah daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Bharada E hari ini dan alasan lengkap Kamaruddin Simanjuntak hadirkan saksi tersebut.***