London –
Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, dibebaskan dari penjara pada Senin (24/6) waktu setempat dan telah meninggalkan Inggris, tempatnya ditahan selama lima tahun terakhir. Assange bisa menghirup udara bebas setelah mengaku bersalah telah melanggar undang-undang (UU) spionase Amerika Serikat (AS).
Seperti dilansir AFP, Selasa (25/6/2024), pengakuan bersalah yang diberikan Assange itu merupakan bagian dari kesepakatan pembelaan penting antara dirinya dengan otoritas berwenang AS yang berusaha mengadilinya karena mengungkapkan rahasia militer negara Paman Sam.
“Julian Assange telah bebas,” tulis WikiLeaks pada akun media sosial X miliknya pada Senin (25/6) waktu setempat.
Assange ditahan di penjara dengan keamanan tertinggi di Belmarsh, London, sejak tahun 2019 atau selama lima tahun terakhir sembari menghadapi upaya Washington untuk mengadilinya karena membongkar rahasia militer ke publik beberapa tahun lalu.
Menurut dokumen pengadilan di Kepulauan Mariana Utara di Pasifik, Assange setuju untuk mengaku bersalah atas satu dakwaan konspirasi untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi pertahanan nasional.
Dia dijadwalkan hadir di pengadilan wilayah AS itu pada Rabu (26/6) pagi waktu setempat. Assange diperkirakan akan dijatuhi hukuman 62 bulan penjara, yang dikurangi lima tahun penjara yang telah dijalaninya di Inggris. Itu berarti Assange akan bisa kembali ke negara asalnya, Australia, setelah bebas.
Pria berusia 52 tahun ini diburu oleh AS karena merilis ratusan ribu dokumen rahasia AS dari tahun 2010 sebagai pemimpin situs whistleblowing WikiLeaks.
Meski terjerat kasus hukum yang berkepanjangan, Assange juga menjadi pahlawan bagi para aktivis kebebasan berpendapat di seluruh dunia. Meskipun dia juga dianggap sebagai penjahat oleh kalangan yang menganggap aksinya membahayakan keamanan nasional dan sumber intelijen AS dengan membocorkan rahasia.
Saksikan juga ‘Kala Ekuador Cabut Kewarganegaraan Julian Assange’: