
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa judi online hukumnya haram. Hal ini sebagai respons maraknya praktik judi online bermodalkan telepon dan sepeser uang ribuan rupiah, banyak orang yang mengadu nasib dalam praktik ilegal ini.
(Baca juga: Marak Iklan Judi Online, Bareskrim Ancam Jerat Hukum)
“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumannya haram,”kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutio dalam laman resmi MUI, Senin,(30/05/20222).
Dia menjelaskan, keharaman judi merupakan status mutlak yang secara jelas tertulis dalam Alquran, QS al-Maidah:90:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Menurutnya dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam). Sudah jelas, itu adalah perkara-perkara yang diharamkan.
“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” kata pria yang akrab disapa Kiai Muiz ini.
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI kata Kiai Muiz telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media atau mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.
Fatwa itu menjelaskan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,”ujarnya.
Dengan demikian, Kiai Muiz berharap perlunya kewaspadaan yang tinggi, terutama bagi para orang tua dalam mengontrol serta membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.
“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,”tutur Kiai Muiz.
https://nasional.okezone.com/read/2022/05/30/337/2602754/judi-online-kian-marak-mui-uang-yang-didapat-sedikit-dan-banyak-tetap-haram?page=1