JPU Kebut Sidang Pemasok Pil Ekstasi ke THM di Binjai

20 October 2022, 16:42

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meirita Pakpahan melakukan persidangan secara ‘ngebut’ terhadap Elshadai Manalu, terdakwa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 986 butir. Pasalnya, JPU langsung mendengar keterangan saksi dari polisi dan lainnya usai mendengar dakwaan, Rabu (19/10) kemarin.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa yang disebut-sebut sebagai pemasok pil ekstasi pada Tempat Hiburan Malam (THM) di perbatasan Kota Binjai dengan Kabupaten Deliserdang ini didakwa primair pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa pun terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penangkapan terdakwa bermula dari pancingan anggota Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai yang menyamar sebagai pembeli untuk menyediakan 1.000 butir pil ekstasi dengan harga Rp125 ribu. Antara terdakwa dengan anggota polisi sepakat bertemu di sebuah rumah kosong, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara.
Saat keduanya bertemu, anggota polisi yang menyamar meminta terdakwa menghitung pil ekstasi yang akrab disebut inex tersebut. Ketika terdakwa asyik menghitung pil dugem ini, terdakwa dilakukan penangkapan dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisikan 986 butir pil ekstasi, 1 plastik warna hitam, 1 anti slip dashboard mobil, 1 HP Vivo warna biru dan 1 sepeda motor Vario BK 2209 AIG.
Dikonfirmasi, Meirita mengakui, persidangan digelar ‘kebut’. Diduga hal ini dilakukan untuk menghindari dari sorotan kamera awak media. “Sidang, dakwaan dan saksi (agenda). Ancam hukuman paling singkat 5 tahun denda paling sedikit Rp1 miliar,” kata Meirita, Kamis (20/10).
Menurut dia, persidangan yang digelar secara marathon dengan waktu sesingkatnya dilakukan sesuai agenda yang ditetapkan hakim. “Ya tuntutan jadwalnya (pekan depan). Saya tidak ada alasan menunda-nunda karena saksi datang dan sesuai agenda yang ditetapkan hakim,” tukas Meirita.
Terdakwa mengakui barang bukti itu miliknya dan diperoleh dari Aben Manalu yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, 22 butir pil ekstasi warna oranye yang diperiksa adalah mengandung narkotika dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 126 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Juga terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Sidang dengan agenda mendengar tuntutan dari JPU Meirita digelar pada Rabu (26/10) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, EM warga Dusun IX, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang mengaku, sudah sukses tiga kali antar pil dugem ke salah satu THM di pinggiran Kota Binjai. Dalam wawancara yang dilakukan, EM menjelaskan, mulanya berencana sepakat ketemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli di seputaran Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Namun oleh polisi, mengajak ketemu di Kelurahan Cengkeh Turi. EM mengaku hanya seorang kurir yang mendapat upah dari pengantarannya per 500 butir sebesar Rp3 juta.
Namun, upah yang mau diperoleh berakhir kandas lantaran EM tersangkut di jeruji besi sel Mapolres Binjai. “Karena terhimpit ekonomi. Mama bagian korek sampah di Amplas,” tukasnya.
Diketahui, polisi menyita 986 butir pil ekstasi dari EM saat menangkapnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Cengkeh Turi, Binjai Utara, Jum’at (2/9) lalu. EM ditangkap atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga operasi undercover buy atau petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.
Anggota polisi menyamar sebagai pembeli dengan membeli pil dugem milik EM seharga Rp125 ribu per butir. Kini, EM dan barang bukti 2 bungkus besar pil ekstasi beserta 1 HP merek Vivo dan 1 sepeda motor jenis metik BK 2209 AIG dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (ted)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi