JPU Hadirkan Keluarga Almarhum Yosua di Sidang Terdakwa Richard Eliezer Alias Bharada E

25 October 2022, 17:30

INDOZONE.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (25/10/2022).
Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan dari 12 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para saksi di antaranya ialah keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, I Ketut Sumedana mengatakan, kehadiran para saksi di persidangan dilindungi oleh undang-undang, termasuk telah ada mekanisme untuk keamanan saksi.

“Kalau itu sudah ada mekanismenya, kehadiran mereka dilindungi oleh undang-undang (UU), kita pantau secara tertutup,” kata Ketut Sumedana, Selasa, (25/10/2022).BACA JUGA: Kuasa Hukum Bharada E Minta Sambo Cs Dihadirkan, Begini Jawaban HakimKetut mengatakan, pihaknya menyiapkan alternatif apabila ada saksi yang berhalangan hadir langsung di PN Jaksel. Saksi bisa memberikan kesaksian secara virtual.

“Saya masih konfirmasi, Kita siap berbagai alternatif untuk memeriksa saksi karena itu kewajiban JPU untuk menghadirkan, tuturnya.Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J. Pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan Bharada E bersama Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022).Artikel Menarik Lainnya: