Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segara Disahkan

13 October 2022, 15:45

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Tindak Pidana hingga kini belum disahkan. Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RUU tersebut secepatnya disahkan.”Lalu, Pak, saya juga, Presiden juga berkali-kali mengatakan tolong Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana itu segera disahkan. Kita sudah masukkan melalui Pak Menkumham di dalam prolegnas dan teman-teman PDIP yang sudah saya sounding juga sudah oke untuk ini, nah mohon ini kalau bisa dipercepat,” ujar Mahfud dalam forum group discussion dengan tema ‘Reformasi Sistem Hukum Nasional: Pendekatan Ideologi, Konstitusi dan Budaya Hukum’ di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak berani melakukan korupsi. Sementara pihak yang jujur tak merasa terancam oleh UU Perampasan Aset nantinya.

“Orang takut melakukan itu karena orang korupsi itu pada dasarnya takut miskin sebenarnya. Nah tetapi bagi orang yang jujur saja atau melakukan sesuatu dengan benar dan wajar tidak harus merasa terancam dengan Undang-undang Perampasan Aset ini,” jelas Mahfud.”Karena aset-aset yang memang asli miliknya sampai waktu tertentu itu tidak akan dipersoalkan, ini aset yang dicurigai saja yang masuk ke dalam dakwaan,” sambungnya.Mahfud berpendapat, RUU Perampasan Adat terlalu lama untuk disahkan. Padahal, sejak dia menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, sudah ada pansus terkait hal tersebut.”Padahal ini nantinya yang akan memberi wewenang kepada DPR, masyarakat, pemerintah bagaimana agar hakim itu tidak menyimpang,” kata Mahfud.”Bagaimana cara mengangkatnya, bagaimana cara mengawasinya, bagaimana membinanya, itu ada di rancangan undang-undang jabatan hakim sebagai jabatan negara. Nah, kemudian nanti kita usulkan penguatan kembali Komisi Yudisial sesuai dengan ide pada waktu dulu didirikan,” lanjutnya.Simak juga ‘Besok, Mahfud Laporkan Hasil Temuan TGIPF Tragedi Kanjuruhan ke Jokowi’:[-]

(ain/rfs)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Fasum

Transportasi