Jokowi Dinilai Langgar Hukum Bila Abaikan Upaya Administrasi di Kasus Putusan MK

8 February 2023, 11:49

TEMPO.CO, Jakarta – Advokat Zico Leonardo Djagardo resmi menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberi persetujuan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, agar memerintahkan polisi segera memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ini berkaitan dengan kasus pengubahan putusan di lembaga tersebut.Zico menilai ada konsekuensi hukum bila Jokowi tidak menanggapi upaya administrasi ini selama lima hari.Konsekuensi ini diatur dalam Pasal 175 angka 6 di UU Cipta Kerja, atau yang kini berganti menjadi Perpu Cipta Kerja. Beleid ini mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 pada Bagian Kamar Tata Usaha Negara.”Yang pada pokoknya mengkategorikan tindakan ‘tidak melakukan tindakan’ yang telah menjadi perintah Undang-Undang, adalah bentuk perbuatan melanggar hukum (omission),” kata Zico, lewat kuasa hukumnya Viktor Santoso Tandiasa, dalam keterangan tertulis usai menyampaikan surat resmi ke Jokowi lewat Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2022.Aturan Perpu Cipta KerjaAdapun bunyi Pasal 175 angka 3 di Perpu Cipta Kerja berbunyi sebagai berikut:1. Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2. Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan.3. Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.4. Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.5. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.Sehingga, kata Zico, nantinya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dilakukan atas sikap diam Jokowi tersebut. “Karena bukti-bukti sudah jelas dengan adanya perubahan substansi putusan baik dalam naskah putusan dan dalam risalah sidang,Namun, Zico menyebut pihaknya masih menunggu itikad baik Jokowi untuk segera merespons permohonannya. “Untuk follow up awal tentunya kami akan terus mengecek progres permohonan kami dalam lima hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” kata dia.Awal Mula KasusDugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, hakim MK Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal MK.Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut: Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.” Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK….. dan seterusnya.”Buntutnya, MK mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk mengusut kasus ini. “Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023,” kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini. Atas kejadian ini, Anglea Foekh, kuasa hukum Zico, juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023.Sikap PemerintahMantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan juga menilai polisi tetap harus meminta izin ke Jokowi melalui Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim MK. “Apabila izin presiden sudah diberikan, Jaksa Agung yang memberi perintah kepada kepolisian agar penyidikan dimulai,” kata hakim konstitusi periode 2003-2008 ini saat dihubungi.Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK. “Yang disebut kedudukan protokoler yang sedikit banyak mengubah proses dalam hal terdapat tindakan kepolisian yang menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap hakim konstitusi,” kata dia.Pandangan Maruarar ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK. “Saya kira enggak perlu izin dulu ya,” kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.Baca: Pakar Hukum Berharap Majelis Kehormatan MK Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi