Sementara bagi ASN yang bertugas dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, jam kerja diatur oleh masing-masing kepala perangkat.
“Kelompok ASN yang dimaksud seperti ASN rumah sakit daerah, puskesmas, Disgulkarmat, Dinas Perhubungan Satpol PP, guru atau penjaga sekolah pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya harus selalu siap dan atau dilakukan selama 24 jam kerja sehari secara bergiliran,” demikian kutipan Kepgub.
Selain itu, Kepgub juga meminta semua ASN tetap memberikan pelayanan kepada warga masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.
https://www.liputan6.com/news/read/4927962/jam-kerja-asn-pemprov-dki-selama-ramadhan-disesuaikan-jadi-7-jam