Jaksa Sarankan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Ini Alasannya

21 October 2022, 0:50

POJOKSATU.id, JAKARTA- Jaksa penuntut umum atau JPU menyarankan ke majelis hakim untuk menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan pada sidang lanjutan terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua di PN Jaksel, Kamis 20 Oktober 2022).
“Menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan serta memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Yaitu di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama proses persidangan berjalan.
Sebab, JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP.
BACA : Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua, JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri
Kemudian, memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
“Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas surat dakwaan ke jaksa.
Dalam surat eksepsinya, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukum menilai bahwa surat dakwaan JPU tidak terang atau obscuur libel.
Mereka menilai bahwa dakwaan itu hanya didasarkan pada satu keterangan saksi.
“Uraian tersebut di atas yang disusun dalam surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hanya didasarkan pada satu keterangan saksi saja,”
“Yaitu saksi Richard Eliezer Pudihang Lumia yang telah melakukan 4 kali perubahan Berita Acara Pemeriksaan,” kata pengacara Sambo, Bobby Rahmad. (Mufit/Pojoksatu)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi