Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuat Ma’ruf dan Lanjutkan Persidangan

20 October 2022, 17:59

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.
Adapun asisten rumah tangga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Jaksa ke Kuat Maruf: Anda Tidak Akan Pernah Menang Melawan Kebenaran
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-244/JKTSL/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan KUHP.
Lebih lanjut, jaksa juga meminta hakim menerima surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan Senin (17/10/2022) lalu untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata jaksa.
“Memerintahkan agar penuntut umum dapat memanggil para saksi dalam persidangan berikutnya,” ucap jaksa melanjutkan.
Baca juga: BERITA FOTO: Kuat Maruf Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Pembunuhan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Senin lalu.
Salah satu pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.
“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.
Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma’ruf dari tahanan.
Baca juga: Dakwaan Ungkap Peran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo
Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf diterima seluruhnya.
Ia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
“Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Baca juga: Tepis Kuat Maruf Provokasi Putri Laporkan Brigadir J ke Sambo, Pengacara: Itu Melindungi Majikan
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
-. – “-“, -. –

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi