Jaksa Cecar Dadan Tri soal Pemalsuan Tanggal Pembelian Mobil McLaren

Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto terkait pembelian mobil McLaren dengan kuitansi back date dalam sidang dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

Hal itu terjadi ketika Dadan diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/2). Hasbi duduk sebagai terdakwa dalam persidangan tersebut.

Kepada jaksa, Dadan mengaku mobil tersebut dibeli pada Agustus 2022. Jaksa kemudian bertanya soal kuitansi tertanggal 29 Maret 2022.

Dadan mengatakan awalnya meminjamkan uang Rp3 miliar kepada Rosario de Marshal alias Hercules. Namun, Dadan mengaku tak ingin melibatkan Hercules, sehingga memilih memalsukan kuitansi tersebut menjadi tanggal 29 Maret 2022.

“Saya kan tidak mau melibatkan bang Hercules tadinya. Kan penyidik bilang ini hulu dan hilir harus jelas. Ke mana uang Rp3 miliar ini. Saya enggak mau bicara (dipinjam) Bang Hercules, apalagi kan lagi mau tahun politik, saya enggak mau abang saya kebawa-bawa lagi,” ujar Dadan dalam persidangan.

Dadan mengaku pada akhirnya memberitahukan ke penyidik uang itu dipinjamkan kepada Hercules. Sehingga, Hercules sempat dipanggil untuk diperiksa penyidik KPK.

Jaksa setelah mendengar hal itu lanjut mencecar asal muasal kuitansi back date tersebut.

“Ini ada kuitansi back date ya tanggal 29 Maret pembelian McLaren warna kuning. Saudara gimana caranya bisa dapat kuitansi itu?” tanya jaksa.

“Pada waktu itu untuk kebutuhan kantor bilangnya,” jawab Dadan.

Menurut Dadan, kuitansi tersebut diperoleh melalui staf bernama Hardi yang turut berdalih kuitansi itu untuk keperluan kantor kepada pemilik showroom Musrizal Musa.

“Nah, sampai ke Musrizal Musa apa yang disampaikan? Saudara tidak tahu?” tanya jaksa yang dijawab “tidak tahu” oleh Dadan.

Dalam kesempatan itu, jaksa juga membacarakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dadan. Jaksa mendalami pemberian uang Rp100 juta kepada Musrizal Musa.

“Ini di BAP saudara nomor 27 yang poin 1 ini yang bagian tengah. Atas jasanya tersebut Musrizal Musa menyampaikan jika Musrizal Musa meminta uang Rp100 juta,” jelas jaksa.

Kendati demikian, Dadan membantah pernyataan itu. Dia mengatakan tak ada permintaan uang sejumlah Rp100 juta.

“Enggak ada permintaan itu. (Ini di BAP) enggak ada, saya enggak baca kok. Kan saya di penyidikan ada yang bicara seperti itu penyidiknya, saya bilang enggak ada permintaan Rp100 juta,” imbuh Dadan.

Lanjut ke sebelah…