Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Mengadili menyatakan terdakwa Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” jelas dia.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Achsanul Qosasi untuk membayar denda Rp 250 juta yang apabila tidak dapat disanggupi maka diganti pidana kurungan penjara selama 4 bulan.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” hakim menandaskan.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com