Jaksa Akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

21 October 2022, 0:23

AKURAT.CO Sidang tanggapan jaksa atas eksepsi atau keberatan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bakal digelar hari ini, Kamis (20/10/2022). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Penjadwalan sidang tanggapan jaksa atas ekspesi yang diajukan kedua terdakwa tersebut berdasarkan keputusan majelis hakim PN Jaksel pada sidang yang telah dilaksanakan pada Senin (17/10/2022).
“Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa.

baca juga:

Pada nota keberatannya, Sambo meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar dakwaan terhadap dirinya dibatalkan. Hal itu diajukan karena menurutnya JPU tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
“Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP,” kata koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Sementara itu, pada eksepsi yang diajukan Putri menyinggung soal peristiwa pelecehan seksual yang diklaim telah terjadi berdasarkan hasil tes.  Pasalnya, dalam dakwaan JPU pelecehan seksual disebut merupakan rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. []

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi