Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran, Larang Jajaran Kejaksaan Terlibat Judi Online  – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Edaran dalam rangka melarang seluruh jajaran Korps Adhyaksa terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk judi daring alias online. 

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, langkah tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana judi online.

“Dengan surat per tanggal 21 Juni 2024 tentang larangan segala bentuk perjudian di lingkungan Kejaksaan RI, ditujukan ke Kajati, Kajari dan Kacabjari serta dengan memorandum di lingkungan Kejaksaan Agung,” tutur Harli kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Menurut dia, Surat Edaran tersebut merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana.

“Intinya agar menjauhi perjudian, meningkatkan pengawasan melekat kepada pegawai, menerapkan zero tolerance policy terhadap perjudian,” jelas Harli.

Adapun soal hukuman bagi jaksa yang terlibat judi online, lanjutnya, bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian hingga yang lebih jauh yakni pidana umum.

“Tapi kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu. Untuk pengawasan bisa berupa imbauan secara terus menerus, manakala ada indikasi bisa cek terhadap ponsel pegawai,” Harli menandaskan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani keputusan presiden (keppres) Nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas ini dibentuk karena judi daring atau online telah menimbulkan keresahan masyarakat, mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat menimbulkan efek tindak kriminal.