Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Catat Tanggalnya

Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) pada Juni 2024 ini. Program tersebut biasanya dibuka agar para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Namun setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri dalam menjalankan program ini, oleh karena itu masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.

Lantas wilayah mana saja yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Juni 2024 ini? Berikut daftar wilayahnya.

1. Jakarta

Pemerintah kota Jakarta saat ini tengah menggelar program pemutihan denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya kamu yang terlambat bayar PKB atau BBNKB tidak akan dikenakan sanksi administratif dan hanya perlu membayar sesuai tagihan.

Pemutihan ini digelar pada sejak tanggal 11 Juni sampai 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Informasi ini juga sudah disampaikan langsung oleh Pemprov DKI melalui akun Instagram resmi @humaspajakjakarta. Sebagai catatan, untuk pengurusan denda keterlambatan di atas 1 tahun diharapkan untuk mengunjungi kantor induk Samsat.

“Siapa nih yang udah nunggu-nungguin kesempatan emas ini? Mumpung udah ada, yuk, segera selesaikan pembayaranmu, karena penghapusan sanksinya cuma sampai 31 Agustus 2024 aja yah,” tulis Pemprov dalam unggahannya.

2. Provinsi Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh merupakan salah satu Pemda yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberlakukan hingga 31 Desember 2024, yang artinya program itu juga berlaku bulan ini atau Juni 2024 ini.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 Tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini,” tulis Pasal 5 aturan tersebut.

Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor. Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.

“Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.

“Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubemur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024,” sambung Pasal 7 aturan itu.

3. Jawa Tengah

Melansir dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, terdapat empat program yang diselenggarakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan masyarakat, yakini:

Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi

Gratis Bea Balik Nama dari dalam prov jateng dan dari luar prov jateng: 20 Mei-19 Desember 2024

⁠Diskon Pajak tahun berjalan

Diskon 2,5-5% atas Pajak Kendaraan Tahun Berjalan bagi yang taat Pajak Kendaraan Bermotor/tidak terlambat: 20 Mei 2024-19 Desember 2024

Pembebasan biaya pajak progresif

Gratis bagi Wajib Pajak yg memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama: 20 Mei 2024-19 Desember 2024

Keringanan Tunggakan PKB

Potongan 10-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak Pajak Kendaraan 1 sd 5 tahun: 20 Mei-20 Agustus 2024

4. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keringanan pembayaran pajak hanya berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% yang berlangsung 1 April-23 Desember 2024.

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi.
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto).
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga.
– e-KTP atas nama pribadi.
– BPKB, STNK dan SKKP asli.
– Membawa kendaraan untuk cek fisik.
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

5. Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif pajak kendaraan untuk masyarakat setempat melalui Keputusan Gubernur nomor 440/IV/2024. Insentif tersebut berupa penghapusan denda pajak hingga diskon tarif pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari situs resmi Pemprov Sulsel, mereka juga menghapus Bea Balik Nama (BBN) II. Ada juga diskon pajak terhadap beberapa jenis kendaraan, terdapat diskon tarif pajak sebesar 40% bagi kendaraan umum atau pelat kuning dan diskon 30% diberikan untuk angkutan barang.

Perlu diketahui, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor ini hanya dibuka sampai 30 Juni 2024 mendatang. Selain itu insentif ini hanya bisa dinikmati di seluruh layanan Samsat Sulsel dan layanan unggulannya.

6. Bengkulu

Melansir dari pemberitaan Antara, Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menggelar program pemutihan bea balik nama (BBN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.

7. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah memberikan insentif pajak kendaraan untuk masyarakat setempat melalui Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024. Dalam hal ini Pemprov memberikan insentif berupa:

– pemberian keringanan PKB;
– pembebasan Sanksi Administrasi PKB;
– pembebasan progresif atas PKB;
– pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya; dan
– pembebasan Sanksi Administrasi BBNKB Kedua dan Seterusnya di Daerah.

Untuk pengurangan PKB, pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan BBNKB Kedua dan Seterusnya hanya berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2024. Sedangkan pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya berlaku sampai dengan 4 Januari 2025.

Demikian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor terbaru tahun 2024.

(fdl/fdl)