Irjen Teddy Tolak Diperiksa dan Kuasa Hukum Dari Polda Metro

16 October 2022, 7:54

MerahPutih.com – Irjen Teddy Minahasa telah dijadikan tersangka bersama dengan 10 orang lainnya, karena kedapatan terlibat dalam peredaran narkoba.

Namun, ia menolak diperiksa penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, karena enggan didampingi kuasa hukum yang disiapkan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

“Pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan, karena Irjen TM menolak dengan adanya pendampingan hukum yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Teddy Minahasa lantas meminta pemeriksaan diundur. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu, akan didampingi pengacara yang ia tunjuk.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa Irjen Teddy pada Senin (17/10). Saat ini, Teddy Minahasa yang sedianya jadi Kapolda Jawa Timur, telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan kode etik dan profesi Polri (KKEP).

Pria yang hobi mengendari motor besar itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (15/10). Teddy mengambil barang bukti kasus narkotika dan menjualnya ke pengedar.

Sejumlah pasal akan menjeratnya terutama Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun. (Knu)

Baca Juga:
Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi