Jakarta: Irjen Teddy Minahasa dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu sebelumnya ditahan di tempat khusus (patsus) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
“Iya betul. Nanti ditanyakan ke Polda Metro ya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022.
Pemindahan dilakukan pada malam ini. Dedi tidak menyebut waktu pastinya, karena hal itu teknis dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Dia mengatakan pemindahan untuk memudahkan pemeriksaan terkait tindak pidana narkoba. Sebab, Teddy merupakan tersangka tindak pidana narkoba.
-?
–
–
–
–
“Betul, hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun bui.
(ADN)