Irjen Teddy Minahasa Bantah Jadi Pengedar, Polda Metro: Bisa Diuji di Peradilan

21 October 2022, 12:10

AKURAT.CO, Irjen Teddy Minahasa membantah tuduhan sebagai pengedar narkoba. Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya menegaskan penyidik telah bekerja sesuai fakta hukum yang ada.
“Terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengaku penyidik dari Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti yang cukup dalam penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka. 

baca juga:

“Kemudian (penetapan tersangka) menggunakan fakta-fakta hukum yang ada di lapangan yang kita temukan, sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau,” kata Zulpan.
Penetapan tersangka, kata Zulpan, melalui proses yang panjang. Dalam hal ini, penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sebagaimana aturan Pasal 184 KUHAP.

“Dan ini bisa diuji di dalam peradilan. Jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang, khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ungkap dia.
“Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan. Itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu,” jelas dia.
Sebelumnya, Eks Kapolda Sumatera Utara Irjen Teddy Minahasa membantah pernyataan Polda Metro Jaya yang menyatakan dirinya mengendalikan peredaran sabu yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi. 
Hal itu pun dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat. Henry sangat yakin Teddy Minahasa tidak seperti yang dituduhkan.
“Iya, itu juga disampaikan Teddy kepada saya ketika pertama kali ketemu dia,” jelas Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Dalam pertemuan itu, kata dia, Teddy juga bersumpah tidak pernah mengonsumsi narkoba. 

“Saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” kata Henry, Selasa, 18 Oktober 2022.
Kepada Henry, Teddy Minahasa mengatakan hasil tes urinenya positif karena pengaruh obat bius sehari sebelumnya. Teddy dibius karena melakukan tindakan medis pada lutut kemudian dibius. 
“Dokter giginya ada. Saya sudah konfirmasi ke dokternya, ternyata benar dan dibius,” kata Henry. 
Henry mengaku telah mendengar cerita yang sesungguhnya. Namun, dia enggan menceritakannya lantaran akan menguji hal tersebut di persidangan. 
“Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti saja kami uji di persidangan,” lanjutnya. []

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi