Ini Kabar Terbaru Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

1 June 2023, 7:00

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3. Hal ini nantinya dinilai akan berdampak pada BPJS Kesehatan.
“BPJS kesehatannya masih punya kelas, maka tentu pelayanan kesehatannya pun masih tetap berkelas. Nah oleh karena itu BPJS ini harus menyesuaikan diri dengan perubahan KRIS tadi. Disinilah nanti saya kira perlu semacam perubahan pelayanan, yang tadinya masih berkelas kepada yang tidak berkelas,” jelas anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay kepada CNBC Indonesia, Rabu (31/05/2023).
Saleh juga menyebut KRIS nantinya akan memengaruhi iuran BPJS. Hingga saat ini, kata Saleh, masih belum diketahui bagaimana konsep pembayaran BPJS apabila KRIS diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau jadi kelas standar apakah iurannya naik? Kelas standar ini adalah apakah diantara kelas 3 dan kelas 2 ataukah kelas 2 dan kelas 1? Bayarannya seperti apa? Tentu untuk pembayaran BPJSnya agak sedikit terkenda lah untuk menghitungnya itu loh,” tegas Saleh.
Selain itu, Saleh juga mempertanyakan apakah dengan adanya KRIS akan menghapus kelas lain di rumah sakit. Sedangkan, apabila rumah sakit tetap memperbolehkan adanya tingkatan kelas, maka tidak ada esensi dari diberlakukannya KRIS.
“Misalnya nanti sudah ada kelas standar, apakah rumah sakit masih boleh punya kelas 1 atau kelas VVIP, boleh enggak? Di dalam rumah sakit yang sama misalnya ada kelas standar, ada kelas 2 ada kelas VVIP misalnya, boleh enggak, itu kan belum bisa diterangkan juga,” ucap Saleh.

Sebelum, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) akan dimulai tahun ini secara bertahap hingga 2025. Dengan demikian, sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini akan dihapus secara total pada 2026.
Dia menilai rumah Sakit (RS) semakin siap dalam implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. Hingga Januari 2023, Kemenkes mencatat ada 306 RS memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Rapat Kelas BPJS Kesehatan Panas, Menkes Kembali ke DPR

(Widya Finola Ifani Putri/ayh)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi