JABAR EKSPRES – Kabupaten Bogor mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang mendirikan Rumah Keluarga Merah Putih, sebuah tempat aman yang diperuntukkan bagi korban maupun saksi kekerasan, khususnya anak-anak dan perempuan.
Fasilitas ini merupakan bagian dari program perlindungan yang dikelola oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Pertama di Indonesia, Kabupaten Bogor Dirikan Rumah Keluarga Merah Putih
Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Sussy Rahayu Agustini, menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan perlindungan dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersedia di setiap wilayah di Kabupaten Bogor.
“Jika ada laporan kekerasan, kami akan melakukan penjangkauan dan pendampingan melalui UPT. Setelah itu, korban akan mendapatkan perlindungan di Rumah Keluarga Merah Putih,” jelas Sussy, Rabu (28/5).
Setiap desa dan kecamatan di Kabupaten Bogor juga telah dibekali dengan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak, yang bertugas menangani laporan kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan perempuan.
“Setiap tahun kami memberikan bimbingan teknis dua kali kepada kepala desa serta anggota Satgas dan Gugus Tugas, agar mereka siap menghadapi pergantian kepengurusan dan tetap responsif terhadap kasus-kasus kekerasan,” tambahnya.
DP3AP2KB juga bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Command Center, untuk menerima dan menindaklanjuti aduan dari masyarakat. Kolaborasi ini memastikan proses penanganan kasus berjalan cepat dan terkoordinasi.