Ini Aturannya jika Hakim Menetapkan Susi ART Sambo jadi Tersangka Saksi Palsu

1 November 2022, 1:16

SOLOPOS.COM – Susi, ART Ferdy Sambo bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Senin (31/10/2022). (Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, terancam hukuman sembilan tahun penjara jika memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (31/10/2022).
Susi dihadirkan ke persidangan di PN Jaksel untuk terdakwa penembak Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer.
PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

Ancaman hukuman sembilan tahun untuk ART Sambo, Susi itu tertuang dalam Pasal 242 KUHP.
Sementara itu, teknis penetapan tersangka memberikan keterangan palsu diatur dalam Pasal 174 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Deretan Kebohongan Susi ART Sambo Menurut Bharada Richard Eliezer
Berikut bunyi lengkap Pasal 174 KUHAP:
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu;
Baca Juga: Susi ART Sambo Terancam Hukuman Sembilan Tahun, Ini Jeratan Pasalnya
(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memberi perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan dakwaan sumpah palsu;

(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera diserahkan kepada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan undang-undang ini;
Baca Juga: Keterangan Berubah-ubah, Susi ART Sambo seperti Disetir Pihak Lain
(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Susi, banyak berbohong saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
“Pernyataan saksi (Susi) banyak yang bohong, Yang Mulia,” ujar Bharada Eliezer saat ditanya majelis hakim setelah Susi memberikan kesaksian.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi