Ikut Titip Mahasiswa di Unila, Mantan Ketua Baznas Lampung Dicecar Hakim

7 February 2023, 21:12

Lampung Geh, Bandar Lampung – Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung, Mahfud Santoso, diingatkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung karena turut menitipkan mahasiswa di Universitas Lampung.Diketahui, Ketua Baznas Lampung periode 2015-2020 itu dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK RI sebagai saksi dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (7/2).Dalam keterangannya di persidangan, Mahfud yang juga Ketua Dewan Pendidikan Lampung Tengah ini mengakui pernah dimintai tolong oleh Anton Wibowo salah satu orang tua mahasiswa berinisial AFA untuk menghubungi terdakwa Karomani terkait meminta bantuan dalam penerimaan mahasiswa baru.Kemudian, Mahfud menyanggupi untuk memfasilitasi Anton Wibowo dalam upaya meluluskan anaknya hingga dinyatakan lulus di Universitas Lampung.Saat dinyatakan lulus itu, terdakwa Karomani menyampaikan kepada saksi bila ingin memberikan infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) dipersilahkan dengan infak seikhlasnya.”Kata Pak Karomani bagi yang lulus sampaikan saja jika ada niat untuk membantu LNC memberikan infak seikhlasnya,” kata saksi Mahfud.Setelah itu, Mahfud yang juga Komisaris RS Urip Sumoharjo ini, menyampaikan pesan Karomani tersebut kepada Anton Wibowo. Kemudian, Anton menyanggupi untuk memberikan infak tersebut.”Setelah itu tiga minggu setelah kelulusan dia memberi tahu akan menyumbang. Terus saya minta Anton menitipkan ke pak Hanan staf saya di RS Urip Sumoharjo,” ucapnya.Dalam persidangan ini, Mahfud tak mengetahui berapa uang titipan Anton Wibowo. Namun, dalam dakwaan jaksa, Karomani menerima uang Rp 250 juta dari Anton Wibowo, orang tua mahasiswa berinisial AFA.Setelah menerima uang dari Anton melalui Hanan, Mahfud menyerahkan uang tersebut kepada Karomani ditemani Hanan di rumah pribadi Karomani.”Saya sama pak Hanan ke rumah Pak Karomani, tapi uangnya dititipkan ke driver atau ajudannya gitu, karena waktu itu pak rektor buru-buru ada acara,” ungkap Mahfud.Dalam persidangan ini juga, terungkap saksi Mahfud tak hanya menitipkan anak Anton Wibowo. Namun, dia mengaku total ada tujuh calon mahasiswa yang dititipkannya. Dari jumlah itu, hanya lima orang yang lulus.Namun, Mahfud menegaskan tak ada yang menggunakan uang. Dirinya berdalih menitipkan calon mahasiswa hanya untuk membantu merekomendasikan siswa miskin dan yatim piatu.”Saya rekomendasikan ke Unila. Anak-anak yang pintar dan berprestasi, karena saya sebagai ketua dewan pendidikan bisa merekomendasikan,” katanya.Mendengar pernyataan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan kemudian kaget, karena rekomendasi atau titip menitip itu tidak dibenarkan dalam aturan hukum.”Apa hebatnya rekomendasi bapak kalau begitu, jangan menjual kisah anak yatim disini,” kata hakim Lingga.Hakim Lingga mengatakan, bila tak semua kebaikan itu benar di mata hukum. Mahfud Santoso akhirnya mengakui kesalahannya.”Ya saya akui salah, Yang Mulia,” tandasnya. (*)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi