Heboh Dugaan TPPU di Kemenkeu, PPATK Ditelepon Pramono Anung

21 March 2023, 19:35

Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku telah ditelepon Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun.

Hal ini ia ungkapkan lantaran dicecar para anggota dewan karena mengungkapkan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada orang di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu yang mencecarnya adalah anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman. Kata Benny dalam Pasal 47 UU itu PPATK hanya boleh melaporkan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada Presiden dan DPR.

“Seingat saya dalam UU ini PPATK hanya melaporkan kepada bapak Presiden dan DPR. Apakah saudara sudah pernah melaporkan kepada Bapak Presiden? Jawab, sudah atau belum?” tanya Benny saat Rapat Kerja dengan PPATK di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjawab, terkait temuan transaksi janggal ini pernah ia laporkan ke Presiden melalui Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet. Saat itulah ia mengaku pernah ditelfon oleh Pramono Anung.

“Untuk kasus ini sudah kami sampaikan melalui Pak Menseskab, pak Pramono Anung, karena beliau yang telepon,” ujar Ivan.

Benny pun kaget mendengar jawaban Ivan. Lalu ia mengatakan seharusnya PPATK independen saat melaporkan temuannya kepada Presiden Joko Widodo, tak perlu melalui perantara seorang Sekretaris Kabinet karena Kepala PPATK dilantik langsung oleh presiden.

Ivan pun menjelaskan, sebetulnya saat ditelfon itu ia hanya ingin meminta waktu karena tengah sakit, dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga lagi sakit sehingga komunikasi tidak bisa berjalan sesuai runutan tugas dan fungsinya.

“Sebenarnya saya minta waktu untuk menyampaikan karena kan Pak Mensesneg lagi sakit, mau menyampaikan data terkait dengan ini kepada pak presiden,” ujar Ivan.

Benny pun menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan apa Ivan bisa memastikan bahwa laporannya sudah langsung diterima Presiden atau tidak jika melalui Seskab. Ivan mengaku tak tahu, dan meminta pertanyaan ini bisa disampaikan ke Menko Polhukam Mahfud Md selaku Ketua Komite Nasional TPPU.

Setelah itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni sebagai pimpinan sidang menyela percakapan dan mengusulkan kepada para anggota dewan apakah rapat ini bisa digelar secara tertutup, karena takut ada yang tersudutkan. Namun usulan ditolak dan rapat tetap berlangsung terbuka.

Benny lantas menegaskan tidak bermaksud menyudutkan hanya sebatas ingin mengetahui narasi yang dibangun Ivan bahwa temuan transaksi ini bisa disampaikan ke Mahfud dan disampaikan ke publik sehingga menjadi polemik.

Ivan menjawab, data itu ia sampaikan ke Mahfud karena atas permintaan Mahfud selaku Ketua Komite TPPU. Ini pun sudah tertuang dalam Pasal 4 Perpres 6 Tahun 2012 yang menjadi turunan Pasal 92 UU TPPU.

“Saya menjalankan fungsi saya sebagai sekretaris komite nasional, saya enggak (menyampaikan ke publik) hanya Pak Menkopolhukam,” kata Ivan.

Atas dasar jawaban itu Benny mengusulkan supaya Menko Polhukam juga dihadirkan dalam rapat ini. Lalu pimpinan Komisi III pun menetapkan tanggal 29 Maret Mahfud selaku Ketua Komite TPPU dipanggil bersama Ivan selaku Sekretaris Komite TPPU, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku anggota TPPU.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Harta Rp 56,1 Miliar Rafael Sudah Lama Dicurgai PPATK

(mij/mij)