Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Teddy Minahasa soal Kasus Sabu Ditukar Tawas

9 February 2023, 11:12

TEMPO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap berwenang mengadili perkara ini. Alasannya karena sudah masuk materi pokok perkara dan harus diperiksa.”Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar,” ujar Jon saat memimpin sidang, Kamis, 9 Februari 2023.Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Seluruh biaya perkara ini ditangguhkan hingga putusa akhir, mengingat sebelumnya tim penasihat hukum Teddy Minahasa meminta seluruh biaya perkara ditanggung oleh negara.”Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 oleh kami Jon Sarman Saragih SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Yuswardi SH., dan Esthar Oktavi SH., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis, 9 Februari 2023,” kata Jon Sarman Saragih.Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Teddy Minahasa mengatakan perkara ini adalah sensitif dan memiliki tekanan publik yang besar. Dia berkukuh menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak sesuai syarat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.Musababnya tudingan soal perintah Teddy Minahasa kepada Dody Prawiranegara soal tukar sabu dengan tawas di Bukittinggi tidak diuraikan secara lengkap. Selain itu juga tidak ada keterangan saksi yang diuraikan, yang dimaksudnya adalah para pejabat yang hadir saat acara pemusnahan 45 kilogram sabu di Markas Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.”Surat dakwaan memang sangat kabur tidak lengkap,” ujar Hotman Paris setelah sidang.Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.Dia diduga memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas. Lima kilogram narkoba yang ditukar itu kemudian diedarkan dan baru terjual sebagian ke Jakarta, salah satunya di Kampung Bahari, Jakarta Utara.Pilihan Editor: Hotman Paris Hutapea Kecewa JPU Tak Jawab Keberatan atas Dakwaan Teddy Minahasa 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi