Hakim MK Sempat Silang Pendapat soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Empat Vs Lima

26 May 2023, 13:26

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi alias MK mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK Nurul Ghufron. Salah satunya mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Meski demikian, sempat terjadi perbedaan pendapat antar hakim MK.MK nilai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk melindungi independensiDalam pertimbangannya, MK menyatakan keputusan itu diambil untuk melindungi independensi KPK. “Sebagai upaya melindungi independensi KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi yang bersifat extraordinary crime perlu salah satunya dipertimbangkan terkait masa jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis, 25 Mei 2023.Arief mengatakan skema masa jabatan 4 tahun telah menyebabkan pimpinan KPK dapat dipilih dua kali dalam satu masa jabatan Presiden dan Anggota DPR, yaitu 5 tahun. Dia mencontohkan untuk periode masa jabatan presiden dan DPR 2019-2024. Dalam satu periode itu, kata dia, pimpinan KPK diseleksi dan direkrut sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2019 dan Desember 2023.“Dalam hal ini, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara lainnya yang termasuk dalam lembaga constitutional importance,” kata dia.Menurut Arief, pemilihan yang dilakukan dua kali dalam masa jabatan presiden dan DPR itu akan terus berlangsung untuk 20 tahun ke depan. Menurut dia, hal itu akan berbeda apabila pemilihan pimpinan KPK dilakukan dalam 5 tahun. Dia mengatakan masa jabatan 5 tahun membuat pimpinan komisi antirasuah dipilih sebanyak 1 kali dalam 1 masa jabatan presiden dan DPR.Arief berkata sistem perekrutan 4 tahunan itu telah menyebabkan presiden dan DPR dapat melakukan penilaian terhadap pimpinan KPK sebanyak dua kali. Penilaian sebanyak dua kali itu dapat mengancam independensi pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja KPK. “Pelaksanaan seleksi sebanyak dua kali tidak hanya berpengaruh pada independensi, tetapi juga beban psikologis, dan benturan kepentingan terhadap pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri kembali pada seleksi calon pimpinan berikutnya,” kata dia.Selain soal independensi, Arief mengatakan MK menilai masa jabatan pimpinan KPK saat ini juga menyebabkan perbedaan perlakuan antara KPK dengan lembaga lainnya. MK menilai hal itu telah mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.“Oleh karena itu menurut mahkamah guna menegakkan hukum dan keadilan dan menurut penilaian yang wajar ketentuan itu seharusnya disamakan dengan lembaga yang lainnya yang bersifat constitutional importance, yakni selama 5 tahun,” ujar Arief.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi