Hakim Minta Pemeriksaan Saksi Bharada E Tak Disiarkan Live, Ini Alasannya

25 October 2022, 10:47

Jakarta – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi. Hakim meminta pemeriksaan saksi tidak disiarkan langsung atau live.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan saat rapat koordinasi dilakukan menjelang persidangan.”Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV. Untuk keterangan saksi tidak live atau live tapi suara tidak ada,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).

Djuyamto tidak merinci alasan tertentu terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan kewenangan majelis hakim.”Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis yang bersangkutan,” ujarnya.Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan BerencanaBharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(haf/haf)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi