Gus Samsudin Blitar Terima Dakwaan Jaksa soal Video SARA

Gus Samsudin Blitar Terima Dakwaan Jaksa soal Video SARA

Blitar (beritajatim.com) – Gus Samsudin dan dua tersangka lain menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (15/5/2024) sore. Dalam sidang itu, Samsudin menyatakan menerima seluruh dakwaan terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan membuat video bermuatan SARA.

Persidangan ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan untuk ke 3 terdakwa salah satunya Gus Samsudin.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Agus Kurniawan menyebutkan, proses persidangan perdana Gus Samsudin ini berlangsung lebih cepat. Hal itu terjadi lantaran terdakwa alias Samsudin dan anak buahnya tidak melayangkan eksepsi atau menerima dakwaan.

“Ketika dakwaan dibacakan, tersangka tidak keberatan atau melakukan eksepsi. Secara otomatis dakwaan kita, bisa dilanjutkan proses sidang berikutnya,” kata Agus Kurniawan.

Rencananya sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi bakal digelar pekan depan. Sementara jumlah saksi belum ditentukan, masih menunggu dari keputusan.

“Agenda berikutnya mendengarkan keterangan saksi, kemungkinan ada sekitar 5-6 orang yang didatangkan. Tapi menunggu keputusan dan jadwal lebih lanjut,” bebernya

Lebih lanjut, Agus berharap proses sidang Samsudin dan anak buahnya bisa segera diselesaikan. Sehingga dapat dilakukan penuntutan secara sah, dan perkara dapat terbukti.

“Harapan kami segera bisa cepat selesai, cepat inkrah, kemudian perkara ini terbukti dan penuntutan bisa dilakukan secara sah,” pungkasnya.

Sebelumnya, berkas perkara video viral tukar pasangan milik Gus Samsudin dilimpahkan ke Kejari Blitar, Senin (29/4/2024). Tersangka kasus pelanggaran ITE dengan video yang dianggap bermuatan kesusilaan dan SARA itu tak lupa mengacungkan 2 jempolnya di hadapan wartawan.

Begitu menerima pelimpahan berkas dan terdakwa perkara Gus Samsudin, Kejari Blitar langsung mengubah statusnya menjadi tahap penuntutan. Setelah proses itu tuntas, Gus Samsudin dititipkan ke Lapas Kelas II B, Blitar

Sementara salah satu kuasa hukum Samsudin, Imam Slamet mengatakan, sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan. kliennya telah menyatakan menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

“Pada intinya seluruh dakwaan sudah dibacakan, dan kemudian terdakwa juga telah seluruh dakwaan itu. Jadi untuk lainnya, kita ikuti dalam sidang berikutnya,” ungkapnya. [owi/beq]