Gelak Tawa Pecah dalam Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ketika Jaksa Memakai Sandal

1 December 2022, 18:50

TEMPO.CO, Jakarta – Gelak tawa terjadi dalam sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Seisi ruang sidang tertawa ketika mengetahui salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan sandal.Kejadian itu bermula saat salah satu anggota tim kuasa hukum Hendra mengajukan keberatan kepada majelis hakim. Keberatan itu diajukan karena dia melihat seorang jaksa penuntut umum  memakai sandal.  Ketika itu sidang sedang mendengarkan kesaksian anggota tim khusus Polri Agus Saripul Hidayat.“Izin Yang Mulia. Sebelumnya kami mempertanyakan kepada Yang Mulia, apakah di persidangan ini diperbolehkan menggunakan sandal Yang Mulia? Apakah karena kakinya sakit apa bagaimana?,” kata tim kuasa hukum Hendra.“Siapa yang pakai sandal?” tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel.Syahdan, seorang jaksa mengangkat tangan.“Kenapa?” tanya hakim.“Kuku kaki habis patah Yang Mulia,” ujar jaksa tersebut.Sontak ruang sidang yang tadi khidmat menjadi cair karena seisi ruang sidang tertawa. Hakim pun menertibkan ruang sidang.“Cukup ya,” kata hakim.“Izin, terima kasih Yang Mulia,” kata kuasa hukum Hendra.Agus sebut banyak kejanggalan dalam kematian Brigadir YosuaAgus Saripul Hidayat merupakan satu dari enam saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang itu. Lima saksi lainnya adalah Novianto Rifai (Staf Pribadi Kadiv Propam), Radite Hernawa (Wakaden C Biro Paminal Divisi Propam), M Rafli, Hery Priyanto, dan Adi Setya.Dalam kesaksiannya, Agus Saripul Hidayat mengatakan ada banyak kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir Yosua, terutama pada hari kejadian, 8 Juli hingga 12 Juli. Kejanggalan pertama, kata Agus, adalah peristiwa 8 Juli di rumah dinas Ferdy Sambo baru diketahui pada malam 11 Juli. Sejak itu timnya baru melakukan peninjauan dan keesokannya, 12 Juli, ada perintah tim khusus dan inspektorat khusus untuk melakukan investigasi.“Peristiwa yang ramai pada 11 Juli ada kejadian di Jambi, yakni Hendra Kurniawan menolak permintaan keluarga di Jambi untuk membuka peti jenazah,” kata Agus.Agus merasa janggal dengan peristiwa tersebut kenapa menolak permintaan keluarga untuk membuka peti mati. “Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak,” ujarnya.Kemudian, pada 12 Juli, tim Agus datang ke TKP pada malam hari dan mendapati kurangnya barang bukti, seperti proyektil peluru dan arah tembakan. Pasalnya, saat itu tim khusus melakukan olah TKP dengan anggota Laboratorium Forensik.Lalu Agus mengatakan dia menerima beberapa laporan yang menyatakan CCTV di rumah rusak. Kemudian timnya mengecek CCTV di pos satpam, tetapi tidak ada yang rusak.“Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP, termasuk orang-orang tidak semestinya ada di TKP. Apa fungsinya saat itu, di mana, dan apa yang dikerjakan,” ujar Agus.Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Lima terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, , Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka disebut jaksa menghalangi penyidikan pembunuhan itu diantaranya dengan cara menghilangkan rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. Jaksa pun menjerat mereka dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi