Gaji PPPK Dosen 2022 S2 Golongan X Masa Kerja 0-32 Tahun, Resmi Ditetapkan Presiden

16 October 2022, 9:41

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi honorer profesi pendidik lulusan S2 yang berhasil diangkat menjadi ASN akan mendapat gaji PPPK dosen 2022 yang masuk dalam pangkat golongan X. Besaran gaji PPPK dosen 2022 lulusan S2 golongan X disesuaikan dengan masa kerja. Di mana pada awal menjabat atau 0 tahun tentunya akan mendapat penghasilan yang sedikit. Apakah tenaga non ASN lulusan S2 yang baru diangkat menjadi pegawai ASN akan mendapat gaji PPPK dosen 2022 golongan X lebih besar dari penghasilan honorer?
Baca Juga: Selain Guru, Pendaftaran PPPK 2022 Ternyata Bisa Dilamar 13 Pendidik Ini, Cek Daftarnya  Adapun besaran penghasilan honorer magister pendidik di perguruan tinggi berbeda-beda di setiap satuan pendidikan.

Hal ini dikarenakan penghasilan tenaga non aparatur sipil negara tidak ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Presiden, seperti penghasilan pokok pegawai ASN. Apabila tenaga non ASN pendidik lulusan S2 berhasil diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berapa besaran gaji PPPK dosen 2022 golongan X yang didapat sesuai masa kerja? Apakah penghasilan yang secara resmi ditetapkan oleh Presiden dijamin lebih banyak dibanding penghasilan honorer? Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2022, Baru Ngajar 3 Tahun Bisa Ikutan  Gaji PPPK dosen 2022 masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini adalah besaran penghasilan dosen lulusan S2 dalam pangkat golongan X sesuai masa kerja golongan (MKG). Pendidik yang baru diangkat memiliki masa kerja 0-2 tahun akan mendapat penghasilan sebesar Rp3.091.900. Penghasilan ini akan meningkat setelah 2-4 tahun pengabdian menjadi Rp3.189.200. Kemudian pada 4-6 tahun naik lagi menjadi Rp3.289.700. Baca Juga: Segini Gaji PPPK Terbaru Golongan I sampai XVII yang Ditetapkan Presiden  Non PNS yang mengabdi 6-8 tahun mendapat Rp3.393.300 dan akan naik menjadi Rp3.500.200 setelah mengabdi 8-10 tahun. Besaran gaji PPPK dosen 2022 akan terus meningkat setiap dua tahun masa kerja, sebagai berikut 10-12 tahun mendapat Rp3.610.400, 12-14 tahun mendapat Rp3.724.200, dan 14-16 tahun mendapat Rp3.841.400. Selanjutnya 16-18 tahun mendapat Rp3.962.400, 18-20 tahun mendapat Rp4.087.300, dan 20-22 tahun mendapat Rp4.216.000. Pangkat golongan X pada 22-24 tahun mendapat Rp4.348.700, 24-26 tahun mendapat Rp4.485.700, dan 26-28 tahun mendapat Rp4.627.000. Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Golongan IX S1 Sesuai Masa Kerja, Honorer Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK/UMP  Barulah pada masa kerja 28-30 tahun mendapat Rp4.772.800. Di mana nominal ini sudah lebih banyak dari UMP DKI Jakarta yang bernilai Rp4.641.854. Mendekati masa pensiun pada 30-32 tahun mendapat Rp4.923.000 dan terakhir 32 tahun mendapat Rp5.078.000. Apakah dosen hanya mendapat penghasilan pokok saja? Selain mendapat gaji PPPK dosen 2022, pendidik lulusan S2 juga akan menerima tunjangan sebagai Asisten Ahli sebesar Rp375.000 yang diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007. Baca Juga: Gaji PPPK 2022 Guru dan Kesehatan S1 Baru Diangkat Lebih Rendah dari UMK Kota Bandung  Dosen juga akan mendapat tunjangan beras, sertifikasi dosen senilai satu kali gaji pokok, uang makan, remunerasi, tunjangan profesi senilai satu kali gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan kinerja. Setelah melihat besaran penghasilan pokok dan tunjangan yang diterima dapat diperkirakan besaran gaji PPPK dosen 2022 lulusan S2 golongan X sesuai masa kerja lebih besar dibanding penghasilan honorer.***

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi