Firli Bahuri Buka Suara Tambah Masa Jabatan di KPK Berkat Putusan MK

8 June 2023, 21:02

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Lewat putusan MK itu, masa jabatannya pun bertambah satu tahun lagi dan kini tinggal menunggu keputusan presiden. 
“Lembaga KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tidak terpengaruh dengan kekuasaan manapun,” ujar Firli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Firli menyebut lembaga antirasuah menghormati keputusan MK tersebut. Menurut dia, hakim MK tentu menguasai perkara yang diputuskan.
“Itu bermakna bahwa KPK sangat menghormati segala putusan, putusan MK adalah UU dan yang memutuskan adalah hakim majelis MK. Tentu kita paham bahwa hakim lebih menguasai suatu perkara yang diputuskan karena ada asas yang disebut dengan ius curia novit,” tutur dia.

Diberitakan, MK mengabulkan gugatan untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
MK juga menyatakan syarat batas usia calon pimpinan KPK paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dalam hal ini, MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mempersoalkan Pasal 34 dan Pasal 29 huruf e UU KPK.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan putusan soal gugatan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun langsung berlaku. Oleh karena itu, Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan mendapat penambahan masa jabatan selama satu tahun hingga Desember 2024.
“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/5).
Fajar menerangkan pertimbangan mengenai keberlakuan putusan nomor: 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini dapat dilihat dalam pertimbangan paragraf [3.17] halaman 117.
Di sana dinyatakan: “Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi pemohon khususnya dan keseluruhan pimpinan KPK saat ini.”

Oleh karena itu, Fajar menyatakan pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya sesuai dengan putusan MK.
“Menurut putusan: 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya empat tahun,” jelas dia.
(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi