Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Menyesal tak Mampu Tahan Emosi

1 November 2022, 14:21

MerahPutih.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dipertemukan dengan orangtua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yaitu Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.
Dalam pertemuan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11), Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa Yosua.

Baca Juga
Ferdy Sambo Hanya Diam saat Bertemu Empat Mata dengan Keluarga Yosua

“Saya mohon maaf,” kata Ferdy Sambo di hadapan orangtua Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menyatakan penyesalannya karena tidak bisa mengontrol emosinya. Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal.
“Saya sangat menyesal saya tidak mampu mengontrol emosi. Saya yakini bahwa saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab,” tegas Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Sebelumnya, Rosti Simanjuntak memberikan kesaksian mengenai Yosua yang telah dirampas nyawanya oleh Ferdy Sambo.
“Anakku dihabisi, anakku dirampas nyawanya, dengan sadisnya di tangan atasannya Ferdy Sambo yang sudah saya yakini dia sebagai wali yang diberikan dari Tuhan, titipan bagi dia,” ucapnya.

Baca Juga
Ferdy Sambo Sempat Angkat Tangan ketika Ajudan Menodongnya

Ia mengaku hatinya sangat hancur. Apalagi pelakunya adalah Ferdy Sambo yang notabene atasannya sendiri.
“Saya sebagai ibu begitu hancurnya, begitu tersayat-sayat hatiku, mendengar berita Almarhum Yosua terbunuh dengan sadisnya di tangan atasannya, yang selayaknya melindungi memberikan keamanan baginya, bagaimana dia bertugas mengawal bapak dan keluarganya di dalam tugasnya setiap hari,” katanya seraya menangis.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (Knu)

Baca Juga
Hari Ini, Keluarga Brigadir J akan Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi