Faldo Tanggapi Kritik BEM UI Soal Perpu Cipta Kerja: Mirip Kelompok Antipemerintah yang Asal Bukan Jokowi

23 March 2023, 16:13

TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Bidang Komunikasi dan Media, Faldo Maldini, mengkritik balik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI, organisasi yang dulu dia pimpin. BEM UI mengecam Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta mengunggah meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus.Faldo Maldini menyebut BEM UI memang diisi mahasiswa yang pintar dengan pikiran yang suka berbeda. Ia mempersilahkan semua pihak menilai kritikan dari BEM UI, sebab Perpu Cipta Kerja nyatanya sudah diselenggarakan sesuai dengan prinsip dan prosedur.”Di sisi lain, mereka juga kadang naif,” kata Faldo yang juga mantan Ketua BEM UI ini dalam keterangan kepada wartawan, Kamis, 23 Maret 2023.Faldo lalu menuduh banyak banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangan di BEM UI. “Narasinya mirip kayak LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang didanai asing, juga kelompok antipemerintah yang dari awal asal bukan Jokowi, biar laku dagangannya di 2024 nanti,” kata mantan politikus Partai Amanat Nasional atau PAN, yang kemudian hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI ini.Faldo lantas mengklaim partisipasi bermakna dalam Perpu Cipta Kerja sudah dilakukan. Satgas Cipta Kerja, kata dia, setiap hari membuat kegiatan di semua daerah.”Kalau anda yang tidak pernah ikut, maka partisipasinya jadi tidak bermakna? Kalau emang peduli, ya datang dari kemaren-kemaren. Tapi kalau cuma teriak begini ya silakan aja, apalagi kalau cuma itu kemampuan terbaik anda,” kata Faldo yang juga pernah menjabat sebaga Ketua DPW PSI Sumatera Barat ini.Jokowi meneken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020. Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan produk hukum bikinan Jokowi ini inkonstitusional bersyarat. MK memberi waktu Jokowi memperbaikinya dalam 2 tahun.Bukannya memperbaiki, Jokowi malah menerbitkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 dan Pasal 52 UU PPP, Perpu Cipta Kerja ini harus disahkan DPR pada rapat paripurna masa sidang III yang berakhir 16 Februari 2022 atau masa sidang pertama setelah Perpu terbit.Tapi DPR belum mengesahkannya sampai 16 Desember. Baru pada 21 Maret, DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU 
dalam rapat paripurna masa sidang IV yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Para Guru Besar Hukum Tata Negara sepakat, tindakan Jokowi dan DPR ini melanggar konstitusi.Sehari kemudian, 22 Maret, Aliansi BEM se-UI mengeluarkan pernyataan sikap yang pada intinya mengecam Jokowi dan DPR yang telah mengkhianati UUD 1945 melalui pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. Mereka mendesak Jokowi dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja ini.”Mengajak seluruh elemen masyarapat sipil untuk bersama-sama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,” demikian tuntutan mereka.Tak hanya itu, BEM UI juga mengunggah cuitan di akun Twitternya yang menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat. Dalam cuitan itu disertai meme bergambar Ketua DPR Puan Maharani bertubuh tikus dengan dua tikus yang keluar dari gedung kura-kura.”Keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” kata Ketua BEUM UI Melki Sedek Huang saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023. Melki mengatakan DPR tak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kini DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas ataupun Penghianat Rakyat.Selanjutnya: Bukan Sindiran Pertama Faldo

Partai

, ,

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi