Faldo soal Moeldoko Ingin Rebut Demokrat: Sikap Pemerintah Sudah Tolak

6 June 2023, 9:10

Jakarta, CNN Indonesia — Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pemerintah telah bersikap dalam kisruh terkait Partai Demokrat.
Dia menegaskan pemerintah telah menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Presiden Moeldoko versi KLB Deli Serdang.
“Kalau kita runut ya, sebenarnya kan sikap pemerintah melalui Menkumham sudah keluar. Bahwa ya yang digugat oleh Pak Moeldoko adalah yang dikeluarkan oleh Menkumham. Jadi sikap pemerintah, ya, udah enggak,” kata Faldo dalam acara Political Show di CNNIndonesia TV, Senin (5/6) malam.

Terkait langkah Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), ia mengatakan itu adalah hak sebagai warga negara.
“Tapi dia, Pak KSP Moeldoko, melakukan langkah hukumnya. Tidak mungkin diintervensi. Dia kan punya hak juga untuk mempertanyakan itu, itu kan hak dia,” katanya.

Pada kesempatan itu, Faldo juga merespons permintaan dari Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang meminta Presiden Jokowi untuk mengganti Moeldoko karena terlibat pengambilalihan partai.
Menurut Faldo, Jokowi adalah orang yang paling tahu kebutuhan tim untuk membantunya. Reshuffle, kata dia, juga merupakan hak prerogatif Jokowi selaku presiden.
“Presiden yang paling tahu timnya, untuk menghadapi tantangannya, jadi sekali lagi ya itu prerogatif Presiden yang dalam hal ini kami kira Presiden tidak ikut campur untuk intervensi hukum dan sebagainya,” katanya.
[Gambas:Video CNN]
Upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko diawali konferensi pers yang digelar Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021.
Setelah itu, Kongres Luar Biasa (KLB) digelar di Deli Serdang dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Merespons hasil KLB, Menkumham Yasonna H Laoly mengumumkan pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang pada akhir Maret 2021.
Yasonna mengatakan dari hasil verifikasi, terdapat beberapa dokumen yang belum dilengkapi, antara lain dari perwakilan DPD, DPC serta tidak adanya mandat dari Ketua DPD dan DPC.

Setelah itu, berbagai gugatan dan upaya hukum pun dilayangkan kubu Moeldoko untuk mendapatkan legalitas. Namun, berulang kali ditolak pengadilan.
Moeldoko sempat menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu kandas.
PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Upaya hukum Moeldoko juga kandas di tingkat Pengadilan Tinggi TUN dan Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya Moeldoko mengajukan PK.
Permohonan PK tersebut sudah masuk dan masih dalam proses untuk diadili oleh MA (yoa/kid)

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi