Eksepsi, Kuat Ma’ruf Sebut Jaksa Tak Jelas Gambarkan Keributan di Magelang

20 October 2022, 14:29

Liputan6.com, Jakarta – Terdakwa Kuat Ma’ruf menyatakan, dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas menggambarkan keributan yang terjadi di Magelang di mana menjadi sebab kemarahan dari Ferdy Sambo.
Hal itu tertuang sebagaimana dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan Penasehat Hukum saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Berangkat dari kejadian pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Josua Hutabarat dengan Kuat.
“Bahwa suatu peristiwa yaitu keributan yang terjadi di rumah Magelang seharusnya merupakan fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka sehingga harus diungkap secara jelas oleh Jaksa Penuntut Umum, keributan itu seperti apa dan dikarenakan kejadian apa, agar surat dakwaan terhadap Terdakwa menjadi jelas dan lengkap,” sebut tim penasehat hukum.
Menurut kuasa hukum, keributan di Magelang harus bisa dijelaskan sebagaimana ditentukan pada Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Bahwa penjelasan suatu peristiwa keributan ini menjadi sangat penting karena menyangkut dengan uraian fakta selanjutnya.
Di mana hanya disebutkan usai keributan, saksi Ricky Rizal alias Bripka RR turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug. Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar Brigadir J.
“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan terang seharusnya Jaksa Penuntut Umum menerangkan hubungan antara peristiwa keributan itu dengan alasan Saksi Ricky Rizal Wibowo mengamankan kedua senjata milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” katanya.
“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan Jaksa Penuntut Umum secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi di dalam Berita Acara Pemeriksaan dan alat bukti,” tambahnya.
Semestinya, JPU yang menyebut kalau cerita di Magelang yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat Ferdy Sambo, menjadi marah sebagaimana cerita dari Putri soal dugaan tindakan pelecehan oleh Brigadir J harusnya diuraikan.
“Sesungguhnya apabila Jaksa Penuntut Umum dapat menguraikan peristiwa keributan itu secara lengkap dan terang, tentunya kita dan Yang Mulia Majelis Hakim akan mendapatkan gambaran jelas dugaan peristiwa yang diceritakan oleh Saksi Putri Candrawathi yang menyebabkan kemarahan Saksi Ferdy Sambo,” sebutnya.Kuat Ma’ruf, menyiapkan pisau di tasnya sesaat sebelum pembunuhan terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terjadi. Jaksa menyebut, Kuat berinisiatif membawa pisau alias tidak ada yang menyuruh.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi