Eks Dirut Taspen Life Didakwa Rugikan Negara Rp133,7 Miliar

14 October 2022, 19:52

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono merugikan negara sejumlah Rp133,7 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).”Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian negara sebesar Rp133.786.663.995,” seperti kata JPU saat membacakan dakwaan, Kamis (13/8/2022).Jaksa mendakwa Maryono melakukn perbuatan korupsi bersama benefical owner Group PT Sekar Wijaya Hasti Sriwahyuni dan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) Amar Ma’ruf. Jaksa menguraikan bahwa Maryono, Amar, dan Hasti sepakat melakukan investasi pada Medium Term Notes (MTN) Prioritas Finance 2017 yang tidak memiliki peringkat (rating). 

Investasi dilakukan lewat kontrak pengelolaan dana (KPD) dikelola oleh manajer investasi PT Emco Asset Management.”Maryoso menunjuk PT Emco Asset Management sebagai mitra kerja dalam pengelolaan KPD tanpa didukung analisis,” papar jaksa.Maryoso pun menempatkan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT PRM dan tidak memiliki rating/non investment grade. Jumlah investasi mencapai Rp150 miliar melalui KPD dengan PT Emco Asset Management.”Padahal diketahui bahwa perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk menempatkan investasi pada MTN yang tidak memiliki rating/noninvestment grade. Diketahui KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” papar jaksa. Pada dakwaan disebutkan Hasti bersama dengan Amar menggunakan sebagian dana hasil penjualan saham MTN Prioritas Finance 2017 sebesar Rp94.138.760.277. Uang itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau MTN Prioritas Finance 2017 Nomor 48 tanggal 20 Oktober 2017.”Serta dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) selaku pemegang MTN,” papar jaksa.Atas perbuatannya, Maryoso didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :

Konten Premium
Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Masuk / Daftar

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi