Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

24 March 2023, 16:17

TEMPO.CO, Jakarta – Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara MA Suharto mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah.“Sikap Mahkamah Agung tidak berubah yaitu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK,” kata dia lewat pesan teks kepada Tempo, Jumat, 24 Maret 2023.Menurut Suharto, sikap MA tersebut tidak akan berubah, selama KPK menangani perkara ini dengan asas praduga tak bersalah. “Sepanjang tetap memberlakukan asas praduga tak bersalah kami hormati,” tutur dia.Sebelumnya, KPK menyatakan sudah mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA. Petunjuk tersebut beberapa di antaranya ditemukan dalam persidangan kasus ini yang tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. “Sejauh ini, dari fakta sidang yang terungkap ada petunjuk peran serta yang bersangkutan dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.Ali mengatakan jaksa akan terus mendalami temuan fakta terbaru mengenai peran Hasbi Hasan dalam persidangan. Fakta itu, kata dia, diharapkan akan menjadi fakta hukum yang dapat digunakan untuk mengembangkan kasus ini ke pelaku lain yang belum dijerat menjadi tersangka.“Jaksa akan terus mendalami keterkaitan antar fakta-fakta sidang sehingga harapannya terbentuk fakta hukum yang dapat dikembangkan lebih lanjut,” kata Ali.Awal mula kasusKasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung sudah menyeret dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati menjadi terdakwa dalam perkara ini. Bersama dengan sejumlah pegawai di MA, KPK mendakwa keduanya menerima suap miliaran Rupiah untuk mengurus putusan perkara terkait masalah Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Gazalba ditengarai menerima duit untuk mengurus perkara pidana di KSP Intidana, sementara Sudrajad diduga menerima uang dari pengurusan perkara perdata. Suap diduga diberikan oleh dua kreditor Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui dua pengacara yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.Surat dakwaan KPK untuk terdakwa Yosep Parera mengungkapkan dugaan peran Hasbi Hasan dalam penugurusan perkara ini. Pada 25 Maret 2022 di Semarang, Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto, seorang swasta yang disebut menjadi penghubung Hasbi Hasan. Mereka membicarakan persoalan gugatan kasasi pidana yang dilayangkan kreditur Intidana kepada pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman. Budiman digugat atas tuduhan pemalsuan dokumen.Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Dadan meminta uang kepada Heryanto atas pengurusan perkara ini. Selanjutnya, Heryanto Tanaka disebut mentransfer uang sebanyak Rp 11,2 miliar kepada Dadan.KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan sebagai saksi kasus ini pada 9 Maret 2023. Penyidik salah satunya mencecar Hasbi mengenai dugaan aliran duit dalam perkara tersebut. Setelah diperiksa selama 4 jam, Hasbi enggan berkomentar kepada wartawan.Pilihan Editor: KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara