Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Draf RUU Wantimpres: 7 Syarat untuk Jadi DPA, Tak Harus Punya Keahlian

Draf RUU Wantimpres: 7 Syarat untuk Jadi DPA, Tak Harus Punya Keahlian

Jakarta, CNN Indonesia

Draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres merinci tujuh persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) direncanakan menjadi nomenklatur baru setelah sebelumnya bernama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dari ketujuh persyaratan itu, tak ada keharusan bagi anggota DPA untuk mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan.

Berikut ketujuh persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi DPA berdasarkan pasal 8 draf RUU Wantimpres tersebut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai sifat kenegarawanan;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
g. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal delapan RUU tersebut menghapus salah satu ketentuan dari sembilan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Wantimpres dalam UU Wantimpres yang kini masih berlaku.

“Mempunyai keahlian tertentu di bidang pemerintahan negara,” bunyi poin g dalam pasal 8 UU Wantimpres yang kini tak ada di RUU Wantimpres.

RUU Wantimpres telah disahkan melalui rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR pada Kamis (11/7) yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Seluruh fraksi di Badan Legislasi DPR RI pun sebelumnya telah setuju RUU ini dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR.

(mab/fra)

[Gambas:Video CNN]