DPR Akan Sahkan RKUHP di Paripurna Sebelum Reses 15 Desember 2022

25 November 2022, 16:14

Jakarta, CNN Indonesia — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebelum masa reses 15 Desember 2022.
“Ya, menurut hasil komunikasi dengan Ibu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapim dan Insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini, RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kapan tanggal rapat paripurna itu digelar, Dasco masih belum dapat memastikan. Nantinya, pimpinan DPR harus melakukan sinkronisasi jadwal antara pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) terlebih dulu.
“Surat dari Komisi III [soal RKUHP] terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke Sekretariat Jenderal DPR RI,” kata dia.
Di sisi lain, Dasco meminta kepada pihak-pihak yang tak puas dengan substansi di RKUHP menempuh jalur konstitusional menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menilai RKUHP sudah saatnya disahkan karena terhenti sejak lama. Ia optimistis pasal-pasal krusial dalam RKUHP akan diterima masyarakat bila disosialisasikan dengan baik.

“Sudah pernah dihentikan dibahas lagi, dihentikan dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyetujui RKUHP untuk dibawa ke sidang paripurna dalam Rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR pada Kamis (24/11) malam. Semua fraksi di Komisi III DPR menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Tapi hanya PKS yang memberi catatan.

(rzr/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi