Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Sisihkan Sabu Setelah Perintah Teddy Minahasa Sekaligus Jadi Kurir

27 March 2023, 15:58

TEMPO.CO, Jakarta – Eks Kapolres Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar seorang Jaksa Penuntut Umum saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.AKBP Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Barang bukti yang disita dari Dody oleh polisi adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.Dody awalnya diduga mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Namun dia hanya menyanggupi lima kilogram saja.Sabu yang diminta disisihkan berasal dari barang sita seberat 41,4 kilogram. Narkoba itu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.Perwira menengah Polri itu kemudian menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma’arif alias Arif untuk menukar sabu. Lalu Arif membeli tawas dari Tokopedia sebelum menukar sabu.Dody Prawiranegara membawa sabu dari Padang ke Jakarta via jalan darat

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi