DKI Tindaklanjuti Temuan BPK Rp197 Miliar Dana KJP Tak Tersalurkan

5 June 2023, 12:53

Jakarta, CNN Indonesia — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengaku telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal anggaran sebesar Rp197,5 miliar yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan temuan BPK itu merupakan data hingga 31 Desember 2022.
Ia mengatakan hingga 28 Mei lalu, sudah kembali tersalurkan anggaran senilai Rp133 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu jumlah yang belum tersalurkan sebesar Rp197 miliar posisi per 31 Desember 2022 dan per tanggal 28 Mei dari jumlah tersebut sudah ditindaklanjuti dan tersalurkan senilai Rp133 miliar,” kata Syaefuloh saat dihubungi, Senin (5/6).

Ia mengatakan sisa dana yang belum disalurkan akan selesai dalam pekan ini. Syaefuloh menekankan tidak ada kerugian daerah dalam penganggaran dana KJP Plus dan KJMU.
“Sisanya Insya Allah diselesaikan dalam satu minggu ini, dalam hal ini tidak ada kerugian daerah,” katanya.
Diketahui, KJP Plus diberi kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan SPP bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C.
KJP Plus diberi kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI dan terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara KJMU diberi kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Beberapa waktu lalu, BPK mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
Selain itu, BPK turut mengungkap temuan sebesar Rp15,18 miliar Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar tidak sesuai dengan ketentuan.
“KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya. Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan,” kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5) dikutip dari Antara. (yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi