Didakwa Percobaan Pemerkosaan, Greenwood Ditahan

16 October 2022, 17:30

Kasus penganiayaan Mason Greenwood ramai usai Harriet Robson mengunggah foto tubuhnya yang mengalami luka-luka dan lebam di Instagram Storynya padarc Minggu (30/1/2022). (AFP/Paul Ellis)Krjogja.com – MANCHESTER – Kasus yang menimpa penyerang muda Manchester United Mason Greenwood memasuki babak baru. Crown Prosecution Service telah mengeluarkan dakwaan untuk pemain binaan MU tersebut pada Sabtu (15/10/2022).Crown Prosecution Service merupakan badan publik utama untuk melakukan penuntutan pidana di Inggris dan Wales. Dalam pernyataan resminya CPS menyatakan Greenwood didakwa dengan percobaan pemerkosaan, terlibat dalam perilaku pengendalian dan pemaksaan, dan penyerangan yang menyebabkan cedera tubuh.Masalah yang menimpa Mason Greenwood ini terungkap awal tahun 2022. Pemuda 21 tahun itu ditangkap atas dugaan pemerkosaan dan penyerangan menyusul tuduhan kekasihnya sendiri, Harriet Robson.Sejak kasus ini bergulir, Greenwood langsung diskors MU. Dia tak pernah bermain dan ikut latihan bersama tim utama. Setan Merah baru akan memutus kontrak pemuda Inggris itu jika sudah dinyatakan bersalah.Begitu dakwaan dari CPS keluar, Greenwood langsung masuk bui lagi. Kepolisian Manchester menyatakan telah menangkap Greenwood pada Sabtu pagi waktu Inggris.SidangGreenwood dijadwalkan akan menjalani persidagan kasus ini pada Senin 17 Oktober 2022 di pengadilan Manchester and Salford Magistrates.Dengan demikian karier Greenwood di MU praktis sudah mati. Setan Merah kemungkinan akan segera memutus kontraknya. Greenwood terakhir kali main bersama MU pada 22 Januari 2022 saat melawan West Ham United.KiprahSelama berkarier di tim senior MU, Greenwood membuat 35 gol dan 12 assist dari 129 penampilan di berbagai ajang. Greenwood digadang bakal jadi salah satu pemain masa depan MU sebelum kasus ini mencuat.Hingga berita ini diturunkan, MU masih belum memberikan pernyataan resmi atas dakwaan yang diterima oleh Greenwood dari Crown Prosecution Service. (*)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi