Dhio Daffa Pembunuh Orang Tua dan Kakaknya di Magelang Divonis Hukuman Seumur Hidup

9 June 2023, 7:13

TEMPO.CO, Magelang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mungkid memvonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Dhio Daffa Syadilla (22) warga Dusun Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis 8 Juni 2023. Hakim menyatakan terdakwa terbukti membunuh kedua orang tuanya dan kakaknya dengan menggunakan racun.Persidangan yang berlangsung di PN Mungkid Kabupaten Magelang dipimpin Hakim Ketua Darminto Hutasoit dengan dua hakim anggota: I Made Sudiarta dan Asri.”Terdakwa sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan karena dengan tega membunuh orang tua kandungnya sendiri yang telah melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkannya,” kata majelis hakim dalam persidangan. Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dengan keji menghilangkan tiga nyawa sekaligus dengan menggunakan racun.Hal yang meringankan, antara lain, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya.Mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum terdakwa yang memohon agar dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atau pidana seringan-ringannya.Hakim Darminto Hutasoit menyatakan terdakwa Dhio Daffa Syadilla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.Iklan

Atas vonis seumur hidup tersebut, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Satria Budi menyampaikan atas putusan majelis hakim kliennya ingin diberikan keringanan.”Jadi, masih berharap diberikan keringanan dengan upaya banding nanti. Tujuh hari untuk upaya banding, kami akan lihat apakah nanti klien kami benar-benar serius melakukan upaya banding atau tidak,” katanya.Sementara itu, jaksa penuntut umum Toto Harminto mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terlebih dahulu atas putusan majelis hakim itu. “Kami juga masih menunggu apa yang akan dilakukan terdakwa,” ujarnya.Pilihan Editor: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Bekasi Ricuh, Ini Sebabnya

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi