Debat Yudisial dan Nonyudisial Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Marzuki Darusman: Jangan Dipertentangkan

9 June 2023, 10:15

TEMPO.CO, Jakarta – Mantan Jaksa Agung RI sekaligus mantan Ketua Komnas HAM, Marzuki Darusman, menganjurkan agar pendekatan yudisial dan nonyudisial untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak saling dipertentangkan. Sebab, kedua pendekatan itu bertujuan untuk mencari keadilan.”Komnas HAM ingin memajukan penyelesaian HAM secara yudisial, sementara pemerintah ambil jalan nonyudisial. Saya anjurkan kedua pendekatan itu tidak dipertentangkan karena keduanya bertujuan untuk mencari keadilan,” kata Marzuki dalam Diskusi Refleksi 30 Tahun Komnas HAM, Rabu, 7 Juni 2023.Dia mengatakan pendekatan nonyudisal diakui dunia internasional sebagai jalan untuk memperoleh keadilan bagi mereka yang dizalimi. Sementara perjuangan lanjutan Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat secara yudisial sangat terpuji. “Saya anjurkan ada diskursus yang sehat untuk mempertemukan dua jalan ini,” ujarnya.Komnas HAM, lanjut dia, telah mencatat capaian luar biasa seiring dengan pengakuan negara terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Dia menilai dalam 30 tahun terakhir, Komnas HAM terus berupaya memperjuangkan penyelasaian perkara yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat tersebut.”Komnas HAM didirikan karena masalah yang sangat pragmatis. Juli 1993 mau ada konvensi HAM pertama di Wina. Dunia internasional menekan Indonesia karena terlibat dalam kasus Timor Timur. Karena itu, didirikan Komnas HAM untuk membuktikan kepada dunia luar bahwa Indonesia menghormati HAM,” ucapnya.Iklan

Dia mengatakan kelahiran Komnas HAM mengundang skeptisme yang sangat dalam dan luas. Hal itu disebabkan Komnas HAM didirikan pada masa Orde Baru yang sangat lekat dengan praktik-praktik pelanggaran HAM. Namun, Komnas HAM membuktikan bahwa mereka mampu menangani kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah.”Apakah mungkin Orde Baru yang mendirikan Komnas HAM dapat mematuhi penyelidikan-penyelidikan Komnas HAM, ternyata bisa. Kasus pertama yang menonjol adalah kasus Marsinah. Ini menjadi semangat Komnas HAM sampai hari ini untuk melindungi mereka yang tertindas, mereka yang terpinggirkan, mereka yang tertinggal di tengah masyarakat kita ini,” katanya.Pilihan Editor: Komnas HAM: Sejumlah Anak Eksil 1965 Ingin Jadi WNI

Partai

Institusi

K / L

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi