Deadline SPT Pribadi Seminggu Lagi, Yuk Lapor Online!

24 March 2023, 11:15

Jakarta, CNBC Indonesia – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 akan segera berakhir. Hanya tersisa waktu satu minggu lagi bagi wajib pajak orang pribadi untuk melakukan pelaporan SPT, karena tenggat waktu pelaporannya hanya sampai 31 Maret 2023. Sementara itu, bagi wajib pajak badan masih ada waktu sekitar 1 bulan lagi, yakni hingga 30 April 2023.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Pelaporan SPT merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap wajib pajak (WP). Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Adapun sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP yang enggan membayar pajak yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai sanksi yang diterima WP apabila tidak melapor SPT tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menghimbau agar masyarakat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing.
“Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual,” terang Suryo dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/3/2023).
Pelaporan SPT Tahunan pajak dapat dilakukan secara online. Hal tersebut dilakukan melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan e-filing.
E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, Wajib Pajak (WP) dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP):
– Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP
– Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul
– Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.
– Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih Buat SPT.
– Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

– Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.
– Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
– Kemudian, lakukan isi data SPT sesuai dengan status.
– Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.
– Klik Submit. Selesai.
– Nantinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda.

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya

Cek Daftar Harta yang Harus Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan

(haa/haa)

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi