Category: Tribunnews.com Regional

  • Mayat Membusuk Ditemukan di Kalteng, Diduga Korban Pencurian dan Kekerasan Polisi Pangkat Brigadir – Halaman all

    Mayat Membusuk Ditemukan di Kalteng, Diduga Korban Pencurian dan Kekerasan Polisi Pangkat Brigadir – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Warga Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dihebohkan dengan penemuan mayat berinisial BA yang dalam kondisi membusuk.

    Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.

    Munaji mengungkapkan penemuan mayat itu dilaporkan pada Jumat (6/12/2024).

    Setelah ada laporan tersebut, Munaji menuturkan penyidik dari Polres Katingan yang dibantu Polda Kalteng menduga mayat tersebut ada kaitannya dengan kasus pencurian dan kekerasan oleh polisi berpangkat Brigadir.

    Adapun polisi yang diduga pelaku itu berdinas di Polres Palangkaraya.

    Munaji menuturkan peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada 27 November 2024 lalu.

    “Tentunya tim gabungan dari Polda Kalteng, Polres Katingan dan Polresta Palangka Raya sedang berproses untuk mengungkap kasus ini,” kata pada Kamis (12/12/2024), dikutip dari Tribun Kalteng.

    Terkait kasus ini, Munaji menegaskan pihaknya bakal menindak tegas jika memang polisi berpangkat brigadir tersebut merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan.

    Kini, terduga pelaku sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Kalimantan Tengah.

    “Yang bersangkutan saat ini ditempatkan di Rutan Polda Kalteng,” bebernya. 

    Kronologi Sementara, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tak Saling Kenal

    Masih dikutip dari Tribun Kalteng, Munaji mengungkapkan kronologi sementara berawal ketika terduga pelaku menghampiri korban di Jalan Tjilik Riwut arah Palangkaraya-Kasongan.

    Munaji mengatakan terduga pelaku lantas melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan BA tewas.

    Lantas, jasad BA dibuang di sekitar pohon sawit. Sementara, mobil korban dibawa terduga pelaku dan berujung dijual.

    Dia menuturkan pihaknya sudah mengetahui keberadaan mobil korban yang dijual terduga pelaku tersebut.

    Namun, Munaji mengatakan pihaknya belum mengetahui alat apa yang digunakan polisi tersebut untuk membunuh BA.

    Tak cuma itu, penyidik juga belum mengetahui motif dari pelaku hingga nekat membunuh korban.

    Pasalnya, terduga pelaku dan korban ternyata tidak saling mengenal satu sama lain.

    “Ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku. Untuk sementara kasus ini masih dalam proses,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di Tribun Kalteng dengan judul “Polda Kalteng Selidiki Temuan Mayat Diduga Korban Pencurian dengan Kekerasan oleh Oknum Polisi”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Kalteng/Ahmad Supriandi)

  • Polisi Tangkap 2 Bidan di Yogya usai Jual 66 Bayi: Patok Harga Rp85 Juta per Bayi, Beraksi 14 Tahun – Halaman all

    Polisi Tangkap 2 Bidan di Yogya usai Jual 66 Bayi: Patok Harga Rp85 Juta per Bayi, Beraksi 14 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polisi berhasil menangkap dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) di DI Yogyakarta terkait kasus penjualan bayi secara ilegal, Kamis (12/12/2024).

    Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi (LP) pada 4 Desember 2024 lalu.

    “Kemudian yang dilaporkan adalah Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76 akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan Rp 300 juta,” kata Endriadi dalam konferensi pers di Polda DIY, seperti dikutip dari YouTube Polda DIY.

    Endriadi mengatakan setelah diterimanya laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

    Polisi pun akhirnya berhasil menangkap JE, warga Sleman, dan DM, yang merupakan warga Kota Yogyakarta.

    Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka menerima bayi dari orang tua dan berujung dijual.

    “Para tersangka ini menerima ataupun penyerahan dalam hal ini adalah anak dari wanita atau ibu. Kemudian, anak itu dirawat dan selanjutnya tersebar di media bahwa yang bersangkutan mencari ataupun menjual kepada para orang tua yang mencari anak atau bayi tersebut,” jelas Endriadi.

    Endriadi mengungkapkan JE dan DM selama ini beroperasi di sebuah rumah praktek umum di Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

    Dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka sempat akan menjual bayi perempuan senilai Rp 55 juta dengan terlebih dahulu menerima DP sebesar Rp 3 juta.

    “Selanjutnya, pada hari Rabu (11/12/2024), tim kami melakukan penangkapan pelaku penjual anak tersebut di Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta,” jelasnya.

    Endriadi menyebut saat penangkapan dilakukan, pihaknya menemukan bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

    Sudah Beroperasi 14 Tahun, 2 Tersangka adalah Residivis

    Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, JE dan DM mengaku sudah melakukan bisnis ilegal penjualan bayi tersebut sejak 14 tahun lalu.

    Tak cuma itu, Endriadi juga menyebut kedua tersangka merupakan residivis dan sempat ditahan 10 bulan.

    “Dan didapat informasi bahwa para tersangka ini telah melakukan penjualan dan berkegiatan sejak tahun 2010. Kemudian para tersangka ini pernah menjadi residivis di tahun 2020 dan sudah divonis selama 10 bulan,” jelasnya.

    Selama tiga bulan terakhir, Endriadi menyebut JE dan DM telah melakukan penjualan bayi sebanyak dua kali yaitu di bulan September dan Desember.

    “Juga mendapat infomasi telah melakukan beberapa kali penjualan anak di antaranya di bulan September, menjual anak laki-laki di Bandung. Dan Desember ini, menjual anak perempuan di Yogyakarta,” tuturnya.

    Sudah 66 Bayi Dijual, Patok Harga Rp 85 Juta per Bayi

    Endriadi juga menjelaskan selama 14 tahun beroperasi, JE dan DM telah menjual 66 bayi.

    “Telah mendapatkan data 66 bayi (dijual) yang terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminya,” jelasnya.

    Dia mengungkapkan informasi tersebut diketahui dari buku yang berisi daftar bayi yang telah dijual oleh para tersangka.

    Endriadi juga menyebut untuk bayi dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan dipatok dengan harga yang berbeda.

    Dia mengungkapkan untuk bayi laki-laki dipatok harga hingga Rp 85 juta.

    “Data yang terakhir yang disepakati, untuk bayi perempuan Rp 55 juta,” katanya.

    Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa formulir, uang pecahan Rp 100 ribu, dan sebuah ponsel.

    Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

     

     

  • Brigpol Tri Yudha, Anggota Polres Lanny Jaya yang Dibacok OTK Meninggal Dunia di RSUD Wamena – Halaman all

    Brigpol Tri Yudha, Anggota Polres Lanny Jaya yang Dibacok OTK Meninggal Dunia di RSUD Wamena – Halaman all

    Tri Yudha Argadianto dan Aiptu Hidayat dibacok di sekitaran Warung Bunda, Sebelah Jembatan Yogobak, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 16:55 WIB

    Tribun-Papua.com/istimewa

    Personel Kepolisian Resor Lanny Jaya yang dibacok oleh orang tidak dikenal 

    Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

    TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA – Brigpol Tri Yudha Argadianto, satu dari 2 anggota Polres Lanny Jaya Polda Papua yang dibacok orang tidak dikenal (OTK), Rabu (11/12/2024) kemarin meninggal dunia. 

    Tri Yuda meninggal dunia, Kamis, (12/12/2024).

    Tri Yudha Argadianto bersama rekannya Aiptu Hidayat dibacok di sekitaran Warung Bunda, Sebelah Jembatan Yogobak, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan.

    Keduanya sempat dievakuasi ke Rumah Sakit Umum (RSUD) Wamena di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan namun nyawa Tri tidak bisa diselamatkan.

    Aiptu Hidayat yang mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, masih dalam kondisi kritis.

    Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, Aiptu Hidayat mengalami luka bacok di bagian kepala belakang.

    “Brigpol Tri Yudha mengalami luka bacok di bagian kepala depan hingga hidung,” katanya.

    Brigpol Tri Yudha Argadianto meninggal dunia di RSUD Wamena sebelum akan dievakuasi ke RS Bhayangkara Jayapura, Kota Jayapura, Papua. 

    Bersamaan dengan pembacokan itu, seorang warga sipil bernama Mala, ditembak dengan senjata api oleh orang tidak dikenal.

    Akibatnya korban mengalami luka di perut kiri dan peluru tembus.

    Mala diketahui masih sadarkan diri. (*)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pembelaan Kuasa Hukum Agus Buntung, Tak ada Pemaksaan dan Korban Kesal Agus Tak Bayar Sewa Kamar – Halaman all

    Pembelaan Kuasa Hukum Agus Buntung, Tak ada Pemaksaan dan Korban Kesal Agus Tak Bayar Sewa Kamar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 18 pengacara disiapkan untuk membela I Wayan Agus Suartama (21) alias Agus Buntung dalam persidangan kasus kekerasan seksual.

    Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), namun tak ditahan karena kondisinya yang tak memiliki tangan.

    Kuasa hukum Agus, Ainuddin menegaskan kliennya tak melakukan pemaksaan ke korban untuk diajak ke homestay.

    “Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus,” paparnya.

    Sejumlah bukti untuk menguatkan pembelaan Agus telah disiapkan.

    Menurutnya, ada kejanggalan dalam proses rekonstruksi yang digelar Polda NTB pada Rabu (11/12/2024).

    “Misalnya ada keraguan penyidik, kekaburan informasi dari saksi maupun korban bisa terungkap dalam rekonstruksi tersebut,” jelasnya.

    Hingga kini, Agus masih membantah melakukan kekerasan seksual dan mengaku hubungan asusila terjadi atas dasar suka sama suka.

    “Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar,” imbuhnya.

    Aminuddin menjelaskan korban membuat laporan karena uang sewa homestay tak ditanggung Agus.

    Agus membayar sewa homestay dengan uang korban dan berjanji akan dikembalikan dalam waktu dekat.

    “Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan,” tukasnya.

    Ia membenarkan Agus yang mengajak korban ke homestay, namun tak ada paksaan.

    “Sebelum diantar ke kampus di depan ada adegan mesum oleh orang lain, si perempuan mengatakan bagusnya adegan yang tadi,” tandasnya.

    Cara Agus Memilih Korban

    Dalam rekonstruksi terungkap cara Agus mengajak korban ke homestay dan melakukan tindak kekerasan seksual.

    Adegan yang diperagakan Agus merupakan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, menyatakan ada 15 orang yang mengaku dilecehkan Agus terdiri dari mahasiswi dan pelajar.

    Ia menjelaskan Agus mengincar wanita yang sedang duduk sendirian di Taman Udayana dan Taman Sangkareang, Kota Mataram.

    “Agus melakukan profiling terhadap korban, yang sedang duduk sendiri di taman, dengan asumsi ketika dia duduk sendiri dia sedang galau, sedang ada masalah, disitulah kemudian Agus masuk,” bebernya.

    Agus kemudian mendekati korban dan menunjukkan kondisinya sebagai penyandang disabilitas.

    Hal itu dilakukan agar korban merasa iba dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan.

    “Akhirnya korban merasa iba dan korban menaruh kepercayaan pada si Agus,” lanjutnya.

    Agus mencari titik lemah korban dengan menggali informasi yang bersifat privasi dan sensitif.

    Cerita aib tersebut dijadikan ancaman oleh Agus agar korban mau diajak ke homestay.

    Joko Jumadi menambahkan para korban merasa terancam dan terintimidasi sehingga tidak berani berteriak ketika berada di homestay.

    “Agus mengancam para korbannya di homestay, kalau berteriak akan digerebek dan dinikahkan, dan itu di Lombok sering terjadi, itulah yang kemudian karena korban tidak mau dinikahkan,” pungkasnya.

    Homestay N menjadi salah satu lokasi rekonstruksi kasus kekerasan seksual, bahkan penjaga homestay mengenali Agus.

    Proses rekonstruksi di homestay digelar secara tertutup karena kondisinya sempit.

    Kamar homestay hanya berukuran 3×3 meter dengan fasilitas kasur, toilet, dan kipas angin.

    Agus Buntung memperagakan sejumlah adegan mulai membayar uang sewa kamar sebesar Rp50 ribu hingga membawa korban ke kamar.

    Sebelum masuk ke kamar, Agus dan korban telah bersepakat pembayaran sewa kamar ditanggung oleh Agus.

    Homestay tersebut terdapat 10 kamar yang berderet di depan dan belakang.

    Agus selalu memesan kamar nomor 6 yang terletak di pojok.

    Belum diketahui alasan Agus membawa para korban ke kamar nomor 6.

    Penjaga homestay, I Wayan Kartika, mengaku sering melihat Agus Buntung memesan kamar dengan wanita yang berbeda-beda.

    Dalam sepekan Agus bisa membawa tiga sampai lima wanita dan selalu memesan kamar nomor enam.

    “Selalu nomor enam tidak pernah pindah-pindah, itu letaknya di pojokan,” tuturnya.

    I Wayan Kartika menambahkan, wanita yang dibawa Agus tak pernah menunjukkan gelagat aneh.

    Bahkan, ia tak mendengar suara teriakan dan tangisan dari korban.

    “Biasa saja, tidak ada yang aneh,” tukasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 18 Pengacara Siap Bela Agus Buntung di Persidangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • PT KSP Raih Predikat Gold Pada Ajang TKMPN 2024 di Bali – Halaman all

    PT KSP Raih Predikat Gold Pada Ajang TKMPN 2024 di Bali – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Krakatau Sarana Properti (KSP) meraih prestasi di ajang Temu Karya Mutu dan Produktivitas Nasional (TKMPN) XVIII 2024 yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (2-6 Desember). 

    TKMPN adalah kompetisi inovasi berskala nasional yang memberikan kesempatan kepada Perusahaan Swasta, BUMN, Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, Koperasi atau Organisasi Nirlaba, untuk mendemonstrasikan dan mempromosikan keberhasilan inovasi, serta forum saling tukar pengalaman dalam pengembangan mutu, produktivitas dan inovasi di perusahaan masing-masing.

    Event rutin tahunan ini digagas oleh PT Wahana Kendali Mutu untuk mempromosikan kegiatan Mutu dan Produktivitas.

    Ada kurang lebih 2.300 partisipan yang mewakili 227 intansi yang ikut dalam event ini.

    Mereka memperebutkan beberapa kategori penghargaan antara lain Diamond, Platinum, Gold dan Silver. 
    Penyelenggaraan TKMPN tahun ini mengambil tema mewujudkan generasi emas melalui green innovation dan produktivitas. 

    Tahun ini PT KSP menurunkan 2 tim terbaiknya yakni tim GKM Eagle Eye dan tim GKM Adaptif. 

    Lewat tim GKM Eagle Eye, PT Krakatau Sarana Properti berhasil meraih penghargaan di kategori Gold.

    “Penghargaan gold yang kami raih di ajang TKMPN ke-28 ini adalah hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh tim. Ini bukan hanya sekadar pencapaian, tetapi juga pengakuan atas komitmen KSP untuk terus meningkatkan inovasi dan efektivitas dalam menjalankan program-program perusahaan,” kata Lazuardi Arsy, karyawan PT KSP bagian IT & Management System, yang menjadi salah seorang wakil tim Eagle Eye, Kamis (12/12/2024). 

    “Kami percaya penghargaan ini akan menjadi motivasi untuk terus berkembang, beradaptasi, dan memberikan yang terbaik untuk perusahaan,” ucapnya. 

    Tim GKM Eagle Eye yang terdiri dari TB Benny Kurniawan (selaku fasilitator), Lazuardi Arsy, Bay Bowie, Donny Faisal mempresentasikan materi di hadapan juri dengan judul “Meningkatkan pengawasan Kawasan Industri Krakatau dengan pemanfaatan CCTV menggunakan AI Vehicle Detection dalam waktu 6 bulan.” 

    Sedangkan tim GKM Adaptif datang dengan materi “Mendukung peningkatan pendapatan properti sesuai target RKAP Rp. 316 Juta/bulan dalam waktu 5 Bulan.”

    Menurut Lazuardi, kegiatan TKMPN ini dinilai sangat bermanfaat untuk perusahaan sekaligus ajang berbagi pengalaman guna mendapatkan inspirasi inovasi dan pengelolaan sistem manajemen mutu terkini dalam membangun quality & productivity culture. 

    Ditambah lagi event ini semakin bergengsi karena selalu dihadiri oleh para CEO, Direktur, Profesional, Praktisi dari berbagai macam jenis bisnis dan industri. 

    “Ajang ini sangat bermanfaat bagi karyawan di perusahaan industri dan perusahaan lainnya dalam hal meningkatkan kinerja secara tim di setiap perusahaan. Hal yang sama, PT KSP juga selalu konsisten memberikan ruang yang luas untuk kemajuan karyawannya agar bisa terus berkembang, antara lain dengan memberikan berbagai pelatihan untuk meningkatkan skill kerja kami di setiap divisi. Penghargaan ini adalah bukti bahwa inovasi dan kerja sama yang solid dapat membawa hasil luar biasa,” tutup Lazuardi.

  • Video Rivaldy Terpidana Kasus Vina Tunangan di Lapas Cirebon, Bakal Undang Rudiana jika Menikah? – Halaman all

    Video Rivaldy Terpidana Kasus Vina Tunangan di Lapas Cirebon, Bakal Undang Rudiana jika Menikah? – Halaman all

    Kabar mengejutkan datang dari Rivaldy alias Ucil, terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon.

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 14:30 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Kabar mengejutkan datang dari Rivaldy alias Ucil, terpidana seumur hidup kasus Vina Cirebon.

    Rivaldy telah bertunganan dengan kekasihnya, Yuli, pada Rabu (11/12/2024) di Lapas Cirebon.

    Yuli rupanya turut mengikuti perkembangan kasus tersebut dan meyakini bahwa Ucil tak bersalah.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola di Probolinggo – Halaman all

    Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola di Probolinggo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Syamsuddin Batola (57), pelatih kepala klub sepak bola Persewangi Banyuwangi tewas akibat kecelakaan.

    Kecelakaan tersebut, terjadi di Kilometer (KM) 842/200 jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.

    Dilansir Surya, minibus dari Persewangi yang membawa Syamsuddin terlibat kecelakaan dengan Bus Hino.

    Awalnya, Avanza dengan nomor polisi (nopol) P 1253 KO dikemudikan Ari Mustofa (38), warga Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, melaju dari arah Gending menuju Leces.

    Saat melewati tempat kejadian perkara (TKP), sang pengemudi Avanza diduga mengantuk sehingga tak bisa mengendalikan laju kendaraan.

    Alhasil, mobil tersebut lantas menabrak Bus Hino bermuatan 25 orang dengan nopol K 1591 B yang dikemudikan Riyanto (45), warga Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

    Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Effan Anthonio, membenarkan bahwa pelatih Persewangi meninggal dunia di lokasi kejadian.

    “Korban yang meninggal dunia head coach dari Persewangi yang menurut informasi sementara hendak ke MCM Asprov PSSI Jatim langsung dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Moh Saleh Kota Probolinggo,” tutur Effan.

    Berdasarkan hasil olah TKP sementara, jelas Effan, penyebab kecelakaan karena adanya kelalaian dari pengemudi Avanza sehingga menabrak bagian belakang bus.

    “Alhamdulillah untuk korban yang terlibat dalam kecelakaan ini tidak ada yang mengalami luka serius.” 

    “Sopir Avanza masih dalam perawatan dan shock sehingga belum bisa diminta keterangan dan penumpang bus Hino juga sudah dioper,” ungkapnya.

    Sebelumnya, kabar tewasnya Syamsuddin Batola dibenarkan Humas Persewangi Banyuwangi, Rudi Latif.

    “Benar. Kami dari manajemen sudah menerima kabar tersebut,” ujar Rudi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat itu Syamsuddin tengah dalam perjalanan menuju Surabaya untuk mengikuti Match Coordination Meeting (MCM) di Surabaya.

    Syamsudin menaiki mobil bersama Sekretaris Persewangi Banyuwangi, Ari Mustofa.

    Ari selamat dalam kecelakaan tersebut meski mengalami luka-luka.

    “Kami sedang melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait insiden ini,” ujarnya.

    Dikutip dari Transfermarkt, Syamsuddin Batola lahir pada 4 Juli 1967 di Maros, Sulawesi Selatan.

    Syamsuddin Batola dulunya adalah pesepak bola profesional yang pernah memperkuat PSM Makassar.

    Berposisi sebagai bek, Syamsuddin Batola berhasil mempersembahkan gelar juara Divisi Utama Liga Indonesia 1999–2000 untuk PSM Makassar.

    Selain PSM Makassar, Syamsuddin Batola juga pernah memperkuat Pelita Jaya FC, PKT Bontang, hingga Persim Maros.

    Syamsuddin Batola lalu memutuskan pensiun pada 2003.

     

    Setelah pensiun, Syamsuddin Batola melanjutkan karier sebagai pelatih.

    Sejumlah klub pernah ia tangani, termasuk PSM Makassar.

    Syamsuddin Batola melatih PSM Makassar di Piala Menpora 2021.

    Kala itu, Syamsuddin Batola sempat menjadi sorotan lantaran keahliannya yang mampu memaksimalkan skuad PSM Makassar yang berisikan full pemain lokal.

    Syamsuddin Batola membawa PSM Makassar ke babak 8 besar Piala Menpora 2021.

    Kemudian pada 1 September 2024, Syamsuddin Batola resmi ditunjuk sebagai pelatih Persewangi yang mengarungi kompetisi Liga 3.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul: Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola di Tol Paspro, Ini Kronologi.

    (Tribunnews.com/Deni/Isnaini)(Surya.co.id/Aflahul Abidin)

  • Video Terkuak Sosok Komplotan yang Bantu Agus Buntung Lecehkan Wanita, Hadir di Lokasi Rekonstruksi – Halaman all

    Video Terkuak Sosok Komplotan yang Bantu Agus Buntung Lecehkan Wanita, Hadir di Lokasi Rekonstruksi – Halaman all

    Terkuak siapa sosok komplotan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

    Tayang: Kamis, 12 Desember 2024 12:05 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Terkuak siapa sosok komplotan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung.

    Ia adalah ibu kandung Agus sendiri, bernama I Gusti Ayu Aripadni.

    Wanita tersebut rupanya ikut membantu Agus dalam melancarkan aksinya melecehkan wanita.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Ayah Tak Berdaya karena Diancam Dibunuh – Halaman all

    Penganiayaan Bocah 12 Tahun di Boyolali, Ayah Tak Berdaya karena Diancam Dibunuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Boyolali – Seorang bocah berusia 12 tahun asal Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, menjadi korban penganiayaan setelah dituduh mencuri celana dalam milik warga.

    Penganiayaan ini melibatkan sekitar 15 orang, termasuk ayah korban yang mengaku tidak berdaya saat menyaksikan anaknya dihajar hingga babak belur.

    Bersama enam pengacara, korban yang dikenal dengan inisial KM, tiba di Mapolres Boyolali sekitar pukul 09.30 WIB untuk memberikan keterangan.

    Tim hukum KM kemudian membuat laporan resmi di SPKT, sebelum melanjutkan ke gedung Satreskrim untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

    “Kami harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujar Tania Rahma, salah satu pengacara korban.

    Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu jam, di mana penyidik menanyakan berbagai hal terkait kronologi penganiayaan dan identitas para pelaku.

    Identitas Pelaku dan Alat yang Digunakan

    Tania menjelaskan bahwa ada beberapa pelaku yang terlibat dalam penganiayaan ini.

    “Ada yang menggunakan tangan kosong dan ada yang pakai alat. Alatnya ada macam-macam,” jelasnya.

    Saat ini, mereka menunggu hasil pemeriksaan untuk penetapan tersangka.

    Sementara itu, ayah korban mengungkapkan rasa putus asa dan ketidakberdayaannya.

    “Terus saya dipukul. Terus diancam mau dibunuh sama anak saya,” katanya.

    (TribunSolo.com/Tri Widodo)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bocah 12 Tahun Dianiaya 15 Orang di Boyolali, Disdik Turun Tangan, Berikan Pendampingan ke Korban – Halaman all

    Bocah 12 Tahun Dianiaya 15 Orang di Boyolali, Disdik Turun Tangan, Berikan Pendampingan ke Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan yang menimpa bocah berinisial KM (12), warga Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

    KM dianiaya belasan warga, termasuk Pak RT lantaran dituduh mencuri celana dalam, Senin (18/11/2024) lalu.

    Ia pun mendapatkan luka parah hingga harus dirawat di rumah sakit.

    Kini, pihak korban didampingi enam pengacara melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Boyolali, Rabu (11/12/2024).

    Kasus ini juga sampai ke telinga Pemkab Boyolali.

    Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali, Pemkab Boyolali akan melakukan investigasi untuk memastikan pendidikan korban tetap terpenuhi.

    Mengutip Tribun Solo, Kepala Disdikbud Boyolali, Supana mengatakan, pihaknya meminta tim tersebut untuk mendampingi dan menguatkan mental korban kekerasan.

    “Menumbuhkembangkan dan membangkitkan semangat anak agar tidak minder,” kata Supana.

    Kasus kekerasan ini, ujar Supaya, jangan sampai mengganggu pendidikan korban.

    “Misalnya secara psikis lagi down (turun) kita perlu mengambil langkah lain, misalnya untuk sementara dilayani dengan online,” ujarnya.

    Pihak Disdikbud juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memulihkan psikologi korban.

    “Kemudian secara perlindungan anak, kita juga berkoordinasi dengan KPAI. Jadi kita sama-sama,”

    “Jadi kami pastikan untuk pelayanan pendidikan bagi anak. Hak-haknya tidak terkurangi. Yang lain kita tetap berkolaborasi dengan beberapa OPD (organisasi perangkat Daerah) secara sinergis,” pungkasnya. 

    Pelaku 15 Orang

    Kini, pihak keluarga korban didampingi pengacaranya melaporkan aksi penganiayaan ini ke polisi.

    Salah satu pengacara korban, Tania Rahma menuturkan, pihaknya berharap para pelaku bisa cepat jadi tersangka.

    “Kita harap semoga segera ditetapkan untuk tersangka,” ujarnya.

    Tania menuturkan, pihaknya tinggal menunggu proses hukum saja.

    “Jadi memang, hampir lengkap. semuanya sudah disampaikan. Kita tinggal tunggu prosesnya semoga segera ada hasilnya,” ujarnya. 

    Tania juga menyebut, ada 15 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap KM.

    Dari 15 orang tersebut, ada yang menganiaya menggunakan tangan kosong hingga pakai alat.

    “Alatnya ada macam-macam. Nanti biar hasilnya supaya lancar dulu. Ini (ada) penetapan tersangka,” imbuhnya.

    Diwartakan sebelumnya, seorang perwakilan keluarga korban, Fahrudin menuturkan, aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Senin (18/11/2024) pukul 22.00 WIB di salah satu rumah terduga pelaku.

    Ia menuturkan, mulanya ayah korban yang merantau dihubungi Pak RT untuk diminta pulang.

    Setelah pulang, korban diajak sang ayah ke rumah RT, namun keduanya justru diajak ke rumah tetangga yang lain.

    “Pada saat di situ ada komunikasi, ayah korban meminta maaf atas dugaan pencurian yang dilakukan anaknya. Tapi belum dimaafkan,” ujarnya.

    Tiba-tiba, ketua RT memukul korban, istrinya yang ada di lokasi juga ikut memukul korban.

    Ayah korban yang berada di lokasi ikut dipukuli warga.

    “Ayah korban itu mau melindungi anaknya, malah ditarik dan dipukul warga lainnya,” ujarnya. 

    Setelah dianiaya, korban dilarang dilarikan ke rumah sakit supaya kasus tidak terungkap.

    Namun, korban yang mengalami luka yang cukup parah pun mau tak mau harus dilarikan ke rumah sakit. 

    “Selasa sekitar 12.30 WIB korban dibawa ke rumah sakit oleh keluarganya,” katanya.

    Dari hasil pemeriksaan, korban alami patah hidung hingga penyumbatan pembuluh darah di bagian belakang.

    “(Hasil) scan kepala menerangkan ada patah hidung, penyumbatan pembuluh darah bagian belakang. Mukanya lebam semua,” ujarnya kepada TribunSolo.com.

    Kini korban dirawat di RS Moewardi Solo, Jawa Tengah.

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Tri Widodo)