Category: Tribunnews.com Nasional

  • Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini – Halaman all

    Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat untuk beropini di luar persidangan terkait kasus yang tengah mereka tangani.

    Maqdir mengatakan, opini para advokat di luar ruang sidang sebaiknya dilihat dalam kerangka diskusi.

    Hal itu disampaikan Maqdir, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

    “Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” kata Maqdir, Jumat ini.

    Untuk diketahui, pembatasan beropini advokat diatur pada Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. 

    Maqdir menuturkan, misalnya dalam kasus korupsi, salah satu perdebatan yang seringkali terjadi adalah perihal penghitungan kerugian keuangan negara yang diungkapkan penyidik, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung.

    Keterangan penyidik tersebut kemudian diberitakan melalui media massa.
    Terkait hal itu, ia menyebut, opini advokat yang bersifat menyanggah dilakukan lantaran mereka menilai keterangan penyidik menyesatkan. 

    Oleh karena itu, Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, pembatasan advokat untuk beropini tersebut akan berdampak pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa.

     

     

    Hal ini, menurutnya, merupakan suatu ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dari individi yang menjadi tersangka atau terdakwa tersebut.

    “Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” tegas Maqdir.

    Maqdir khawatir kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum, apabila klausul pasal tersebut disahkan nantinya.

  • Di Mahkamah Internasional, Indonesia Nilai Israel Semestinya Didepak Dari Keanggotaan PBB – Halaman all

    Di Mahkamah Internasional, Indonesia Nilai Israel Semestinya Didepak Dari Keanggotaan PBB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono mempertanyakan kelayakan Israel menjadi negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Terlebih Israel saat ini melakukan aksi genosida lewat agresi militer yang menargetkan warga sipil Palestina.

    Selain itu, Israel pun dinilai tidak patuh terhadap hukum internasional.

    Kata Sugiono, rangkaian kekejaman terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel tidak lagi mencerminkan negara cinta damai sebagaimana prasyarat sebuah negara masuk keanggotaan PBB sesuai Pasal 4 Ayat (1) Piagam PBB.

    Hal ini dikemukakan Sugiono secara gamblang saat berpidato di hadapan Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, Rabu (30/4/2025).

    “Pelanggaran yang terus dilakukan oleh Israel dan kegagalannya untuk memenuhi kewajibannya di bawah hukum internasional telah menimbulkan pertanyaan tentang kelayakannya untuk disebut sebagai negara yang cinta damai, yang merupakan prasyarat keanggotaan PBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Piagam,” kata Sugiono dikutip Tribunnews.com dari pidato kenegaraannya, Jumat (2/5/2025).

    Berpidato di tengah-tengah para menteri luar negeri negara lain, Sugiono menjelaskan sebuah negara yang menjadi anggota PBB memiliki kewajiban umum untuk berkomitmen menerima dan melaksanakan Piagam PBB.

    Israel ketika ditetapkan masuk keanggotaan PBB telah menyatakan menerima kewajiban dan komitmen itu pada 29 November 1948.

    Penerimaan ini yang menjadi syarat penting sesuai Pasal 4 Ayat (1) Piagam PBB.

    Saat itu Israel telah mendeklarasikan bahwa mereka sebagai negara tanpa syarat menerima dan berjanji menghormati Piagam PBB sejak masuk keanggotaan.

    Sugiono kemudian menyoroti frasa ‘tanpa syarat’ dalam kalimat deklarasi tersebut.

    Namun belakangan kekejaman demi kekejaman terus diperlihatkan Israel kepada warga Gaza, Palestina.

    Israel tidak menghormati PBB, memblokade bantuan kemanusiaan, membangkang terhadap keputusan Dewan Keamanan (DK) PBB dan keputusan Mahkamah Internasional.

    Padahal kewajiban-kewajiban dalam putusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat berdasarkan Pasal 94 Ayat (1) Piagam PBB.

    Bukannya patuh, lanjut Sugiono, Israel justru terus memperlihatkan kekejamannya terhadap kemanusiaan dengan menjalankan operasi serangan yang menargetkan UNRWA selaku Badan PBB untuk bantuan kemanusiaan.

    Hal ini disebutnya bertentangan dan tidak menghormati kehadiran PBB dan Mahkamah Internasional.

    “Saya ingin menyampaikan bahwa tindakan Israel, termasuk penerapan undang-undang yang menargetkan operasi UNRWA, bertentangan dengan kewajiban Israel untuk menghormati kehadiran PBB,” ungkap Sugiono.

  • Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim, Mampukah Hapus Jejak Mafia di Meja Peradilan? – Halaman all

    Prabowo Akan Naikkan Gaji Hakim, Mampukah Hapus Jejak Mafia di Meja Peradilan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim agar tak mudah disogok. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendukung upaya menaikkan gaji hakim, karena masih banyak hakim yang hidup jauh dari kata sejahtera.

    “Masih banyak hakim-hakim yang untuk sekedar tempat tinggal mereka masih sewa atau kontrak. Belum lagi soal fasilitas kesehatan, transportasi dan lainnya yang belum memadai,” ujarnya, pada Jumat (2/5/2025).

    Dia mengungkap problematika dunia poradilan di Indonesia yang kompleks.

    Sehingga dengan menaikkan kesejahteraan para hakim, menurut dia, bisa meminimalisir praktek-praktek gelap di dunia peradilan yang terjadi selama ini.

    Menurutnya, kerap kali berbagai penyelewengan yang dilakukan para hakim karena mereka tergoda oleh berbagai macam iming-iming atau tawaran yang dijanjikan para pihak yang berperkara.

    “Menaikkan kesejahteraan para hakim kita berharap kinerja dan integritas mereka semakin lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.

    Untuk diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan hadiah perpisahan untuk para hakim Indonesia dengan menaikkan gaji pokok dan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. 

    Aturan ini resmi ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) dan mulai berlaku sejak diundangkan.

    Dalam PP 44/2024 tentang perubahan ketiga atas PP 94/2012, tertulis bahwa kenaikan gaji hakim dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dan menjaga kemandirian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

    Berikut rincian kenaikan gaji pokok hakim:

    Golongan IIIa (0–1 tahun): naik dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700

    Golongan IIIb: dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600

    Golongan IIIc: dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400

    Golongan IIId: dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400

    Sementara batas atas gaji pokok untuk golongan IV:

    IVa (31–32 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000

    IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300

    IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400

    IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500

    IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200

    Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga meningkat signifikan. Untuk Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan naik sebagai berikut:

    Hakim Pratama: Rp 19.600.000 (dari Rp 14.000.000)

    Pratama Muda: Rp 20.900.000 (dari Rp 14.900.000)

    Pratama Madya: Rp 22.500.000 (dari Rp 16.000.000)

    Ketua/Kepala: Rp 37.900.000 (dari Rp 27.000.000)

    Untuk Pengadilan Kelas IA:

    Hakim Pratama: Rp 16.500.000

    Pratama Muda: Rp 17.800.000

    Pratama Madya/Kapten: Rp 18.900.000

    Pratama Utama: Rp 20.300.000

    Ketua/Kepala: Rp 32.900.000

    Pengadilan Kelas IB:

    Hakim Pratama: Rp 14.000.000

    Pratama Muda: Rp 15.000.000

    Pratama Madya/Kapten: Rp 16.100.000

    Pratama Utama: Rp 17.300.000

    Ketua/Kepala: Rp 28.400.000

    Pengadilan Kelas II:

    Hakim Pratama: Rp 11.900.000

    Pratama Muda: Rp 12.700.000

    Pratama Madya: Rp 13.600.000

    Pratama Utama: Rp 14.600.000

    Madya Pratama: Rp 15.600.000

    Madya Muda: Rp 16.700.000

    Madya Utama: Rp 18.000.000

    Utama Muda: Rp 19.100.000

    Utama: Rp 20.500.000

    Wakil Ketua: Rp 22.300.000

    Ketua/Kepala: Rp 24.600.000

    Hakim tingkat banding juga mendapat penyesuaian tunjangan:

    Ketua/Kepala: Rp 56.000.000 (dari Rp 40.200.000)

    Wakil Ketua: Rp 51.300.000

    Hakim Utama: Rp 46.800.000

    Hakim Utama Muda: Rp 43.700.000

    Hakim Madya Utama: Rp 40.900.000

    Hakim Madya Muda: Rp 38.200.000

    Kenaikan gaji berkala tetap diberikan berdasarkan masa kerja dan penilaian kinerja minimal bernilai baik. Atasan langsung bertanggung jawab memberikan pemberitahuan atas kenaikan tersebut.

    Meski demikian, jumlah kenaikan ini dinilai masih lebih rendah dari usulan Solidaritas Hakim Indonesia yang sebelumnya meminta kenaikan hingga 142 persen, berdasarkan proyeksi inflasi hingga tahun 2034.

  • Alasan di Balik Permintaan Maaf Hercules ke Sutioso: Kemarin Hina, Kini Hormat – Halaman all

    Alasan di Balik Permintaan Maaf Hercules ke Sutioso: Kemarin Hina, Kini Hormat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (Grib) Jaya, Hercules, kini meminta maaf kepada Purnawirawan TNI, Sutiyoso.

    Dihadapan awak media, Hercules mengakui kesalahannya karena pernah menyebut Sutiyoso bau tanah.

    Ternyata, di balik permintaan maaf itu Hercules menyadari sesuatu.

    Pengacaranya, Sunan Kalijaga, membeberkan alasan Hercules menyampaikan permintaan maaf ke Sutiyoso.

    Hercules, kata Sunan, mengingat perjuangan Sutiyoso saat menjadi Wadanjen Kopassus.

    Menurut cerita Hercules, lanjut Sunan, ia memiliki pengalamannya menjadi tenaga bantuan operasional (TBO) bersama Kopassus saat operasi di Timor Timur tahun 1970-an.

    Sejarah itu membuat Hercules hormat dan mencintai korps baret merah, termasuk para purnawirawannya.

    “Dia (Hercules) dapat tanda penghargaan, dia itu tim bantuan operasi, TBO di tim-tim bersama Kopassus.”

    “Maka dia menyampaikan permohonan maafnya kepada Pak Sutiyoso. Dia ingat, oiya Bapak (Sutiyoso) juga baret merah,” kata Sunan menceritakan pengalaman Hercules melalui sambungan telepon kepada Tribun Jakarta, Jumat (2/5/2025).

    Pengalaman itu pun membuat Hercules akhirnya memilih untuk meminta maaf kepada Sutiyoso.

    Sunan menjelaskan permintaan maaf Hercules ini benar-benar dari hati.

    Terlebih Hercules mau mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga dan anak cucu Sutiyoso.

    Menurutnya, hal itu bentuk ketulusan dan kerendahan hati.

    “Saya baru kali ini, tadi malam mendampingi seseorang di hadapan banyak media meminta maaf sampai ke anak cucunya.”

    “Artinya dia minta maaf tuh benar-benar dari hati. Kan gak ada yang menekan dia, menyuruh dia. Dia orangnya gak bisa digituin (ditekan atau disuruh) soalnya,” jelas Sunan.

    Sunan mengatakan, sebenarnya Hercules baik hati, meski memiliki emosinya mudah naik turun.

    Ia menganggap pernyataan keras Hercules terhadap Sutiyoso hanya spontanitas terpancing isu ormas yang sedang dalam sorotan.

    “Beliau itu memang orangnya ceplas-ceplos, tapi perlu diketahui beliau orang baik, orang bijaksana, orang dermawan, moody juga sih kalau dibilang ya, saya tahu sedikit banyak karakter, saya tahu apa yang membuat dia tertawa, tersinggung, marah.”

     “Mungkin saja pada saat ditanya sama teman-teman media, ada hal yang membuat dia, itu tadi saya bilang, akhirnya ceplas-ceplos saja” kata Sunan

    Hercules meminta maaf setelah menyebut Sutiyoso bau tanah.

    Dihadapan awka media, Hercules bahkan ikut meminta maaf kepada keluarga Sutiyoso.

    “Pak Sutiyoso yang menyinggung masalah ormas itu, saya minta maaf kepada Pak Sutiyoso.”

    “Minta maaf sebesar-besarnya pada Pak Sutiyoso, kepada anak cucu dan keluarga semua,” ungkap Hercules Kamis (1/5/2025) dikutip dari YouTube GRIB Tv.

    Hercules kembali menegaskan dirinya mengaku salah terhadap Purnawirawan TNI, Sutiyoso.

    Ia mengaku sangat hormat kepada Sutiyoso atas perjuangan-perjuangannya untuk Indonesia.

    “Karena Pak Sutiyoso dari Komando Pasukan Khusus Baret Merah, saya sangat hormat dan kagum dengan beliau.”

    “Atas kesalahan saya kemarin saya mengucap itu, saya minta maaf sebesar-besarnya. Sampai ke anak cucu saya minta maaf,” jelas Hercules.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sunan Kalijaga Ungkap Cerita di Balik Permintaan Maaf Hercules ke Sutiyoso, Ada Sejarah Baret Merah

    (Tribunnews.com/Galuh widya wardani)(TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

  • Politikus PDIP Sebut Predator Seksual di Jepara Layak Dihukum Mati: Benar-benar Biadab – Halaman all

    Politikus PDIP Sebut Predator Seksual di Jepara Layak Dihukum Mati: Benar-benar Biadab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menyatakan keprihatinan terhadap kekerasan seksual yang melibatkan 31 korban di berbagai kota.

    Terduga pelakunya merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah.

    Ia menyebut pelaku sebagai predator seksual yang harus dihukum seberat-beratnya.

    “Pelaku benar-benar biadab. Dia adalah predator seksual,” kata Selly saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

    Menurut Selly, kasus ini dianggap mengerikan karena korban tersebar di Lampung, Semarang, Surabaya, dan paling banyak di Jepara.

    Lebih dari itu, pelaku bukan hanya memperkosa, tapi juga merekam dan menyebarkan aksinya di media sosial, bahkan menjualnya.

    “Ini kejahatan berlapis, terstruktur, dan sangat merusak,” ujarnya.

    Ia menjelaskan bahwa pelaku melakukan penipuan, perekaman, pengancaman, hingga membuat korban terpukul secara psikologis.

    Beberapa korban bahkan disebut berniat mengakhiri hidup karena tak tahan menanggung beban trauma.

    “Hukuman penjara tidak akan mengembalikan masa lalu korban,” katanya.

    Menurutnya, ancaman seumur hidup atau bahkan hukuman mati layak diberikan karena pelaku telah dewasa secara hukum dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

    Selly memperingatkan bahwa jika pelaku tidak dihukum dengan tegas, publik akan menilai negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi anak-anak.

    “Negara tidak boleh kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Ini soal keselamatan generasi penerus,” katanya.

    Meski pelaku harus dihukum berat, Selly juga mendukung pendekatan psikologis untuk mencari tahu akar masalah dari sisi pelaku. Sebaliknya bukan untuk meringankan hukuman, tapi sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan.

    “Pemutusan mata rantai kekerasan seksual perlu pemahaman menyeluruh,” jelasnya.

    Fraksi PDIP, lanjut Selly, berkomitmen melindungi perempuan dan anak.

    Penerapan Undang-Undang TPKS dianggap sebagai tonggak penting yang tidak boleh setengah hati.

    “UU TPKS harus diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

    Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak bukan sekadar jargon politik.

    Ini adalah bagian dari tanggung jawab ideologis dan konstitusional negara untuk menjaga masa depan bangsa.

    “Anak-anak adalah masa depan. Kalau kita biarkan mereka hancur karena predator, maka bangsa ini pun terancam. Negara harus hadir. Tidak boleh ada kompromi terhadap predator seksual,” ucapnya.

    Sebelumnya, seorang pria berinisial S (21) diringkus polisi karena menjadi pelaku tindak asusila yang korbannya masih di bawah umur.

    Warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah ini mencabuli 31 anak di bawah umur.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menerangkan bahwa ada kemungkinan korban bisa bertambah.

    Menurutnya para korbannya yang masih di bawah umur dirayu agar mau melakukan apa yang diminta tersangka.

    Apabila korban menolak, tersangka mengancam akan menyebar video tindak asusilanya.

    “Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak di bawah umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan.”

    “Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku,” paparnya.

    Pelaku telah enam bulan melancarkan aksi bejatnya, tepatnya sejak bulan September 2024 lalu.

    Kombes Artanto menambahkan, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, salah satunya alat kontrasepsi.

    “Kami melakukan penggeledahan dan olah TKP tersangka S, beberapa barang bukti yang kami temukan dan kami sita yaitu sejumlah kartu perdana, sejumlah alat kontrasepsi, 4 unit Handphone, pakaian berupa baju dan topi milik tersangka yang digunakan saat melaksanakan aksinya,” ujarnya.

    Ia menuturkan, barang tersebut bakal digunakan untuk pelengkap berkas perkara.

    “Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S,” ujarnya.

    Kasus ini terbongkar setelah ada orang tua korban yang memperbaiki ponsel anaknya.

    Setelah ponsel tersebut diperbaiki, orang tua korban menemukan ada foto dan video tak senonoh yang tersimpan di dalam galeri ponsel anaknya.

    Melihat hal tersebut, orang tua korban pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

  • Soal Laporan Ijazah Palsu, Pakar Hukum Sebut Jokowi Perlu Keterangan UGM Sebagai Saksi Fakta – Halaman all

    Soal Laporan Ijazah Palsu, Pakar Hukum Sebut Jokowi Perlu Keterangan UGM Sebagai Saksi Fakta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membutuhkan keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membuktikan keaslian ijazahnya.

    Hal ini terkait Jokowi yang melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, dan empat orang lainnya terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

    Kubu Jokowi menuduhkan sejumlah pasal terhadap Roy Suryo dkk, di antaranya 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A, pasal 32 dan pasal 35.

    Fickar menyebut, penggunaan pasal-pasal tersebut merupakan hak Jokowi selaku pelapor.

    Namun demikian, dalam proses pembuktian nanti, menurutnya, Jokowi harus membuktikan keaslian ijazahnya.

    Di antaranya melalui keterangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai instansi yang disebut menerbitkan ijazah Jokowi.

    “Karena itu dibutuhkan selain saksi-saki fakta termasuk instansi yang mengeluarkan ijazah Pak Jokowi, juga bukti-bukti keterangan tertulis dari instansi yang menerbitkan serta keterangan ahli untuk menilainya,” ucap Fickar, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/5/2025).

    Fickar meyakini, UGM dapat membuktikan keaslian ijazah Jokowi, dengan cara menunjukkan dokumen fisik.

    Sebab, ia menjelaskan, setiap ijazah yang diterbitkan kampus tertentu, sudah pasti didaftarkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

    “Karena setiap ijazah itu diarsipkan dan diaftarkan ke Dikbud. Jadi kalau memang benar ada, pasti ada arsip copy di Dikbud,” jelasnya.

    Sebelumnya, Jokowi datang ke Polda Metro Jaya bersama empat kuasa hukumnya untuk membuat laporan pada Rabu (30/4/2025).

    Adapun terlapornya masih dalam penyelidikan. Hanya saja kubu Jokowi menyatakan ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini yakni RS, RS, ES, T, dan K.

    Laporan tersebut menyertakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam pemeriksaan awal, Jokowi ternyata membawa ijazah pendidikan formalnya mulai dari Sekolah Dasar (SD) untuk diperlihatkan ke polisi.

    “Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliahnya UGM, semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025).

    Yakup menjelaskan dalam hal ini kliennya tersebut ditanya terkait apa yang dilaporkan termasuk soal sejarah ijazah tersebut.

    “kemudian sejarah-sejarah Pak Jokowi juga ditanyakan, bagaimana dulu pada saat kuliah, kegiatan-kegiatan apa saja, hingga tentunya yang paling terkhusus, paling banyak mungkin mengenai peristiwa-peristiwa dugaan tindak pidana yang dilakukan,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Yakup mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait laporan yang dibuat ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera diselidiki.

    “Kita sudah serahkan ini kepada hukum, kepada jalur yang sudah benar, kami harap dan Pak Jokowi juga harap ini semua menjadi terang benderang, semuanya clear,” tuturnya.

  • Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 22 Kurikulum Merdeka, Perubahan Sosial Akibatkan Covid19 – Halaman all

    Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 22 Kurikulum Merdeka, Perubahan Sosial Akibatkan Covid19 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Intiplah kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 22.

    Pada halaman ini, siswa diminta menjawab soal uraian yang terdiri dari 9 nomor.

    Kunci jawaban ini untuk membantu menjawab soal IPS kelas 9 SMP/MTs halaman 22 Kurikulum Merdeka Tema 1 berjudul Manusia dan Perubahan.

    Siswa diharapkan lebih dulu menjawab sendiri sebelum menggunakan kunci jawaban ini untuk referensi belajar maupun menjawab soal.

    Orang tua atau wali juga dapat memanfaatkan kunci jawaban ini untuk membantu proses belajar anak di rumah.

    Berikut kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 22 Kurikulum Merdeka.

    Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 22 

    Lembar Aktivitas 1

    Langkah 1

    Buatlah tabel mengenai bentuk perubahan sosial yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 seperti berikut di buku catatanmu, lalu lengkapilah jawabannya.

    Fenomena Perubahan Sosial : Kondisi Masyarakat di Tengah Dampak Pandemi Covid-19

    Bentuk Perubahan Sosial:

    Berdasarkan Waktu= Perubahan yang cepat

    Berdasarkan Cakupan= Perubahan yang terjadi dalam masyarakat bersifat menyeluruh, tidak hanya terjadi pada satu kelompok masyarakat tertentu.

    Berdasarkan Perencanaan= Perubahan yang tidak direncanakan

    Berdasarkan Arah Perkembangan= Perubahan yang terjadi di masyarakat merupakan respon terhadap pandemi Covid-19.

    Setelah mengidentifikasi bentuk perubahan sosial terkait pandemi Covid-19, catatlah jawaban untuk pertanyaan-pertanyaan berikut:

    TERKAIT INDIVIDU

    Soal:

    • Apa saja dampak positif dan dampak negatif dari perubahan sosial yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19?

    Kunci Jawaban:

    A. Dampak Positif

    – Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan dan kebersihan.

    – Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komuniksi (TIK) dalam berbagai bidang kehidupan.

    – Peningkatan kepedulian masyarakat terhadap sesama.

    – Peningkatan kreativitas dan inovasi masyarakat.

    B. Dampak Negatif

    – Peningkatan angka pengangguran.

    – Peningkatan kemiskinan.

    – Peningkatan kekerasan dalam rumah tangga.

    – Peningkatan stress dan kecemasan.

    – Peningkatan gangguan belajar pada anak.

    Soal:

    • Apa yang perlu kita lakukan sebagai masyarakat di tengah perubahan tata kehidupan yang sedang terjadi?

    Kunci Jawaban:

    Di tengah perubahan tata kehidupan yang sedang terjadi, masyarakat perlu melakukan beberapa hal untuk menghadapinya. Diantaranya adalah:

    – Menjaga kesehatan dan kebersihan diri.

    – Menggunakan TIK secara bijak.

    – Saling membantu dan peduli sesama.

    – Meningkatkan kreativitas dan inovasi.

    – Beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

    TERKAIT MASYARAKAT UMUM

    Soal:

    • Selain korban positif COVID-19, siapa saja pihak masyarakat yang mengalami kerugian akibat adanya pandemi yang mengakibatkan krisis dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak daerah di Indonesia?

    Kunci Jawaban:

    – Pekerja informasi yang kehilangan pekerjaan.

    – Pengusaha kecil dan menengah yang mengalami penurunan omzet

    – Masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok

    – Siswa dan mahasiswa yang mengalami gangguan belajar.

    Soal:

    • Menurut kalian, apa solusi yang bisa dilakukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian tersebut?

    Kunci Jawaban:

    – Menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan

    – Menyediakan lapangan kerja baru bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan.

    – Mempermudah akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin.

    – Mendukung kegiatan belajar mengajar bagi siswa dan mahasiswa yang mengalami gangguan belajar.

    – Dengan bekerja sama, kita dapat mengatasi dampak negatif pandemi Covid-19 dan membangun masyarakat yang lebih tangguh.

    *) Disclaimer:

    Jawaban di atas hanya digunakan sebagai referensi dalam menjawab soal-soal.

    Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

  • Hercules Peringatkan Gatot Nurmantyo Tak Cawe-cawe soal Sutiyoso: Jangan Ganggu, Saya Tak Takut Anda – Halaman all

    Hercules Peringatkan Gatot Nurmantyo Tak Cawe-cawe soal Sutiyoso: Jangan Ganggu, Saya Tak Takut Anda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya, Hercules Rozario Marshal, memberikan peringatan keras kepada mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

    Pasalnya, Gatot Nurmantyo cawe-cawe dalam permasalahan Hercules dengan Purnawirawan TNI, Sutiyoso.

    “Aku gak salah dengan Pak Gatot lo. Sampai bicara aku premanisme, (aku) kurang ajar, aku salah apa Pak Gatot?”

    “Tapi Gatot, Saudara Gatot Nurmantyo, saya tidak takut dengan Anda. Saya tidak menghargai Anda,” kata Hercules, dilansir YouTube GRIB TV pada Jumat (2/5/2025).

    Menurut Hercules, Gatot Nurmantyo berlebihan menggambarkan dirinya sebagai sosok preman bengis.

    Hercules merasa heran, sebab ia sebelumnya tidak pernah bermasalah dengan Gatot Nurmantyo.

    Namun, sang mantan Panglima TNI itu begitu geram terhadap dirinya.

    “Jadi kenapa kok Anda bisa begitu terhadap saya? Bengis banget gitu lho, aku salah apa?”

    “Pak Gatot yang aku hormati dan aku muliakan, mantan Panglima TNI saya sedih lho, Anda bisa luar biasa geram kayak saya punya kesalahan. Aku juga manusia biasa, di sini memperbaiki diri menjadi baik,” tanya Hercules.

    Hercules pun ingin agar Gatot Nurmantyo tidak ikut campur dalam masalah yang sedang dihadapinya.

    “Pak Sutiyoso aja diam aja, Pak Gatot kayak kebakaran jenggot. Jadi saya sedih saja, Pak Gatot (memperlakukan saya seperti) saya punya dosa ke Pak Gatot.”

    “Saya tidak sebut nama Pak Gatot lho, tolong Pak Gatot jangan mengganggu saya,” ujar Hercules.

    Hercules berharap Gatot Nurmantyo bisa mengoreksi pernyataannya, begitu juga ia yang mengoreksi perkataannya kepada Sutiyoso.

    “Jika memaafkan kita saling memaafkan,” ucap Hercules.

    Sebelumnya, Gatot Nurmantyo marah besar dengan Hercules, karena telah menghina Sutiyoso.

    Ia pun meluapkan kemarahannya kepada Hercules karena ingin membela Sutiyoso.

    Gatot Nurmantyo mengatakan ucapan Hercules yang menyebut Sutiyoso bau tanah, sangatlah tidak sopan.

    Menurutnya, Hercules telah menghina Sutiyoso serta Kopassus, terlebih Sutiyoso sempat menjabat sebagai Wadanjen Kopassus pada 1992.

    “Satu, kau (Hercules) menghina pensiunan Kopassus. Hei, maka kau juga menghina Presiden saya. Jenderal Prabowo itu, Komandan Jenderal Kopassus, Pangkostrad, presiden saya, kau bilang bau tanah lagi?”

    “Yang sopan bicara. Para purnawirawan itu, tidak ada satupun kata akan menghianati negara. Justru mendukung,” kata Gatot Nurmantyo baru-baru ini yang kemudian beredar di media sosial, Rabu (30/4/2025).

    Amarah Gatot Nurmantyo makin memuncak terhadap Hercules.

    Gatot mengecam aksi Hercules bersama GRIB selama ini yang dianggap lebih sebagai kelompok preman dibanding ormas.

    Ia bahkan mempertanyakan di mana otak Hercules atas semua perkataannya dan aksinya bersama kelompok GRIB.

    “Ingat kau dulu DPO, kau bisa ke Jakarta pakai apa. Sudah purnawirawan juga yang bawa kau ke sini.”

    “Kok ngomong seenaknya kayak begitu. Tidak sopan. Sudah Jadi Raja Kau?” tegas Gatot Nurmantyo sambil menunjuk ke arah kamera.

    Mantan KSAD itu juga menyinggung Hercules adalah seorang preman yang mengenakan pakaian ormas.

    “Kamu itu adalah preman yang memakai pakaian ormas. Saya bisa buktikan bahwa kau itu preman,” ujar Gatot Nurmantyo.

    Gatot memberikan contoh, salah satunya soal dukungan GRIB kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

    “Di Jawa Barat kau mengatakan kalau ingin didukung oleh GRIB, pertama mencintai dulu GRIB, baru mencintai rakyat. Pakai dong otakmu!” kata Gatot Nurmantyo.

    Menurut Gatot Nurmantyo, gubernur, bupati, wali kota harus mencintai rakyat terlebih dahulu karena mereka mendapat mandat dari rakyat dan yang memilih adalah rakyat.

    Gatot Nurmantyo memohon maaf karena nada ucapannya yang keras tersebut.

    “Tapi dengan preman, saya harus bicara terbuka seperti ini, dengan menggunakan bahasa preman,” jelas Gatot Nurmantyo.

    Gatot Nurmantyo pun meminta Hercules tidak boleh mengatakan Sutiyoso bau tanah.

    “Nggak boleh seperti itu. Semua TNI juga akan menjadi purnawirawan. Bahkan doanya prajurit, panjang umur sampai pensiun, menyelesaikan tugas,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rakli Almughni)

  • Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram! – Halaman all

    Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Jadi Syarat Bansos, MUI: Haram! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) di Jawa Barat menuai polemik.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, ikut menyoroti polemik itu.

    Menurut KH Asrorun Niam, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.

    Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

    “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

    Dia menyampaikan, Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi adalah haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat, sesuai hasil Ijtima Ulama tersebut.

    Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa di dalam forum tersebut para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pada pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fiqih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria (MOP).

    “Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu,” kata ulama yang akrab disapa Kiai AMA tersebut.

    Kelima syarat itu yang pertama adalah vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

    “Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula. Keempat, tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya. Kelima, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap,” ujar dia.

    Kiai AMA menegaskan hukum keharaman vasektomi tetap berlaku hingga kini.

    Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma.

    “Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” tegasnya.

    Meski begitu, Kiai AMA mengakui perkembangan teknologi medis yang memungkinkan terjadinya rekanalisasi.

    Akan tetapi, tingkat keberhasilan operasi tersebut tetap bergantung pada banyak faktor, sehingga tidak menjamin kesuburan kembali seperti semula.

    Apalagi, Kiai AMA menerangkan rekanalisasi membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal daripada vasektomi. 

    Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengkampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.

    “Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya,” tegasnya.

    MUI juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk membangun keluarga yang bertanggung jawab, sehat, dan unggul, serta tidak melupakan tugas menyiapkan generasi penerus bangsa.

    Kiai AMA menegaskan penggunaan alat kontrasepsi harus bertujuan untuk mengatur keturunan (tanzhim al-nasl), bukan untuk membatasi secara permanen (al-nasl), apalagi sebagai dalih gaya hidup bebas yang menyimpang dari ajaran agama. 
     

  • Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak adanya evaluasi dan revisi menyeluruh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak. Diantaranya pemerintah, institusi dan korporasi.

    Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan.

    “Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat,” kata Usman Hamid, Jumat (2/5/2025).

    Melalui putusan tersebut, menurutnya MK telah menjalankan perannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengurangi risiko pelanggaran HAM. Lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi. 

    Meski begitu kata Usman Hamid, ancaman terhadap kebebasan berekspresi akan tetap ada. Sebelum pemerintah dan DPR merevisi  pasal pencemaran nama baik tersebut agar menutup celah bagi siapapun menyalahgunakannya untuk membungkam kritik di masyarakat. 

    “Amnesty International menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi. Masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata. Lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” imbuhnya.

    Lanjutnya putusan yang mengecualikan ruang digital sebagai delik pidana dalam UU ITE juga memberikan jaminan kebebasan berekspresi di dunia siber. 

    “Patroli siber Polri yang sering menarget ekspresi damai di ruang digital harus segera dihentikan dengan adanya putusan MK tersebut,” kata Usman Hamid.

    Kebebasan berpendapat, kata dia adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. 

    “Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” imbuhnya.

    Putusan MK tersebut kata Usman Hamid juga harus dibaca sebagai momentum bagi negara untuk segera mereformasi kebijakan yang selama ini membungkam kritik. 

    “Pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti putusan ini dengan mengevaluasi dan merevisi UU ITE secara menyeluruh,” lanjutnya.

    Termasuk, kata Usman Hamid pasal-pasal bermasalah lainnya seperti diantarnya ujaran kebencian dan penodaan agama yang sering dijadikan sebagai alat kriminalisasi ekspresi damai baik di ruang fisik maupun digital. 

    “Juga aturan-aturan lainnya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga harus dihapus atau diubah agar tidak lagi digunakan sebagai alat pembungkam suara-suara kritis,” tandasnya.